Menuju konten utama
Sidang Kasus Korupsi e-KTP

Nazaruddin Beberkan Peran Penting Mustoko Weni dan Mulyono

Nazaruddin mulai membongkar kasus korupsi e-KTP di DPR. Menurutnya, ada dua nama yakni Mustoko Weni dan Ignatius Mulyono yang berperan penting dalam pembagian duit proyek e-KTP.

Nazaruddin Beberkan Peran Penting Mustoko Weni dan Mulyono
Mantan bendahara Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. Antara foto/M Agung Rajasa.

tirto.id - Mantan bendahara Partai Demokrat M. Nazarudin yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus korupsi e-KTP membeberkan bahwa dua mantan anggota Komisi II Fraksi Partai Golkar almarhumah Mustoko Weni dan Anggota Komisi II DPR Fraksi Partai Demokrat Ignatius Mulyono berperan penting dalam mengatur aliran dana proyek e-KTP.

Nazaruddin mengatakan sebelum ada penyerahan dana itu, ada pertemuan antara Mustoko Weni, Ignatius Mulyono serta tersangka Andi Narogong. Mereka membicarakan tentang mekanisme penyerahan aliran dana suap proyek e-KTP ke sejumlah pihak di DPR.

"Waktu itu sudah disepakati hasil pertemuan itu pertemuan dengan Mustoko Weni dan Ignatius terus pak Andi bagaimana pola pemberian kepada teman-teman di DPR," kata Nazaruddin dalam persidangan e-KTP, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/3/2017).

Menurut Nazaruddin, Mustoko Weni dan Mulyono merupakan pihak yang melobi fraksi-fraksi tentang proyek tersebut, termasuk Fraksi Partai Demokrat. Mereka juga memperkenalkan Andi Narogong kepada Fraksi Partai Demokrat.

Dalam pertemuan dengan Fraksi Demokrat itu, kata Nazaruddin, Andi Narogong memaparkan langsung kepada Ketua Fraksi Partai Demokrat saat itu, Anas Urbaningrum tentang urgensi proyek e-KTP.

Setelah pemaparan, Mustoko Weni dan Ignatius pun yang mengatur proses penerimaan dana, cara pembayaran, hingga cara pembagian aliran dana. Semua aliran dana diberikan setelah ada pertemuan antara Mustoko Weni, Ignatius, Andi Narogong.

Nazar menerangkan, dana yang diberikan kepada anggota DPR bervariasi. Jumlah tersebut diberikan sesuai catatan dari Mustoko Weni. Dalam catatan tersebut, uang diberikan kepada Ketua Banggar DPR RI sebesar 500 ribu dolar AS, Wakil Ketua Banggar DPR RI 250 ribu dolar AS, pimpinan komisi 2 sebesar 200 ribu dolar AS, serta anggota mencapai 150 ribu dolar AS. Selain itu, sejumlah 150 ribu dolar AS dibagi-bagi sehingga satu anggota DPR mendapatkan uang sebesar 10 ribu dolar AS.

Menurut Nazaruddin, Anas mengetahui tentang pemberian uang dilakukan di Ruang Mustoko Weni. Ia mengatakan, pemberian dana tersebut dihadiri oleh politisi Golkar, PAN, PDIP, dan Demokrat. Selain itu, Ketua Banggar 2009-2014 saat itu Melchias Markus Mekeng juga ikut hadir dalam pertemuan tersebut.

Dalam pembagian uang di Ruang Mustoko Weni, seingat Nazaruddin, hanya Ganjar Pranowo yang menolak pemberian dana yang dianggarkan Mustoko Weni. Mantan Bendahara F-Partai Demokrat itu mengatakan, Ganjar meminta jumlah uang sama dengan pemberian dana kepada Ketua Banggar saat itu.

"Pak Ganjar menolak dikasih 150.000. Dia enggak mau. Mau dikasih seperti ketua 500.000," kata Nazaruddin.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Agung DH