tirto.id - Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook periode 2019-2022.
Penetapan Nadiem Makarim sebagai tersangka tersebut dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis (4/9/2025).
Menurut Direktur Penyidikan pada jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo, Nadiem ditetapkan sebagai tersangka usai alat bukti menunjukkan keterlibatan Nadiem dalam dugaan kasus korupsi tersebut.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti, kembali menetapkan satu orang tersangka dengan inisial NAM [Nadiem Makarim]," kata Nurcahyo di Gedung Jampidsus Kejagung Jakarta, dikutip dari Antara.
Dengan penetapan Nadiem sebagai tersangka, eks Mendikbudristek era Presiden Jokowi itu akan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
Sebelum Nadiem, Kejagung telah menetapkan empat tersangka lain dalam dugaan kasus pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek ini. Keempat tersangka itu adalah Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, Jurist Tan, dan Ibrahim Arief.
Apa Peran Nadiem Makarim dalam Kasus Chromebook?
Dijelaskan Dirdik Jampidsus Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo, Nadiem Makarim memiliki peran sebagai perencana penggunaan produk Google dalam pengadaan alat TIK di Kemendikbudristek.
Dalam skema pengadaan produk Google berupa Chromebook itu, jelas Nurcahyo, Nadiem berperan sebagai penghubung antara pemerintah dengan Google Indonesia.
Dalam pertemuan pada Februari 2020, Nadiem dan Google Indonesia bersepakat guna menggunakan Chromebook untuk digunakan peserta didik dan kementerian.
Padahal, kerja sama antara Google dan Kemendikbud sebelumnya telah dicoba dibangun namun gagal karena Mendikbudristek sebelumnya, Muhadjir Effendy, menilai produk Chromebook tidak bisa dipakai sekolah garis tertinggal dan terluar.
Namun, karena Nadiem dan Google pada akhirnya mencapai kesepakatan, pengadaan Chromebook kemudian dilakukan.
Pada 6 Mei 2020, sebuah rapat tertutup digelar antara Dirjen Dikdasmen kala itu berinisial H, Kepala Litbang Kemendikbudristek kala itu berinisial T, dan Stafsus Nadiem, JT dan FH. Rapat tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti kesepakatan Nadiem dengan Google.
Sebelumnya, Kejagung telah menyatakan bahwa dugaan korupsi pengadaan produk Chromebook di Kemendikbud pada 2019-2022 telah merugikan negara hingga Rp1,98 triliun.
Kerugian terjadi karena Kemendikbudristek kala itu menerbitkan petunjuk pelaksanaan (juklak) pengadaan laptop yang mengarahkan ke produk Chromebook.
Padahal, dalam kajian awal Kemendikbudristek, laptop Chromebook dinilai tidak efektif digunakan di Indonesia. Atas hal tersebut, juklak terbit tanpa mengindahkan hasil kajian yang sudah dibuat sebelumnya.
Setelah dijalankan, pengadaan 1,2 juta unit Chromebook dengan anggaran mencapai Rp9,3 triliun itu tak semuanya dapat terserap dan digunakan oleh sekolah, terutama institusi pendidikan di daerah tertinggal dan terluar.
Dijelaskan Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers pada Juli lalu, penetapan Chromebook sebagai produk yang digunakan dalam pengadaan laptop oleh Kemendikbud juga dilakukan dengan mekanisme yang tidak seharusnya.
Ketidaksesuaian mekanisme dengan aturan pengadaan itu terjadi karena adanya proses lobi antara Stafsus Nadiem, Jurist Tan, dengan tiga pejabat Kemendikbudristek, yakni eks Konsultan Teknologi Kemendikbudristek, Ibrahim Arief; Dirjen PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah 2020-2021, Mulyatsyah; dan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih.
Lobi tersebut dinilai Kejagung tidak sah karena Jurist Tan tidak memiliki wewenang dalam tahap perencanaan dan pengadaan barang/jasa.
Berdasarkan keterangan Kejagung pada Kamis, proses lobi yang dilakukan Jurist Tan tersebut ternyata dilakukan karena telah tercapainya kesepakatan antara Nadiem Makarim sekali Mendikbudristek dengan pihak Google Indonesia.
Penulis: Rizal Amril Yahya
Editor: Dicky Setyawan
Masuk tirto.id

































