tirto.id - Setelah mangkir pada panggilan pertama, Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI) Munarman kembali diperiksa Kepolisian Daerah Bali (Kapolda) sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah kepada petugas keamanan adat atau Pecalang.
Pernyataan ini diungkapkan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Ajun Komisaris Besar Polisi Hengky Widjaja di Denpasar, Senin (13/2/2017). Pihak Kapolda juga telah menerima konfirmasi bahwa Munarman akan memenuhi panggilan polisi.
"Kami tunggu saja kedatangannya. Kalau memang Munarman datang maka kepada yang bersangkutan langsung dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," katanya sebagaimana dilansir dari Antara.
Seperti diberitakan sebelumnya, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali menanggil Munarman untuk dimintai keterangannya dalam status sebagai tersangka pada Jumat (10/2/2017) pukul 10.00 WITA.
Namun, Munarman mangkir pada panggilan pertama tanpa ada alasan yang jelas baik dari pihak Munarman sendiri maupun penasihat hukumnya.
Menanggapi aksi itu, penyidik kemudian akan melayangkan surat panggilan kedua yang dijadwalkan pemeriksaan pada Selasa (14/2/2017). Rupanya, Munarman mendahului datang ke Polda Bali pada Senin ini.
Pihak Munarman juga telah mendaftarkan gugatan praperadilan di PN Denpasar terkait penetapan status tersangka pada Jumat yang dibawa oleh seorang staf dari kuasa hukumnya dengan berkas bernomor 2/Pid.Pra/2017/PN.DPS.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali Komisaris Besar Kenedy mengatakan meski pihak Munarman mendaftarkan gugatan praperadilan namun hal itu tidak memengaruhi proses penyidikan.
"Penyidikan akan tetap berjalan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali Komisaris Besar Kenedy di Denpasar, Jumat.
Menurut Kenedy, pihaknya siap menghadapi gugatan praperadilan Munarman dan akan disiapkan oleh Bidang Hukum Polda Bali.
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari