Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali Komisaris Besar Kenedy di Denpasar, Selasa (14/2/2017), menjelaskan bahwa tersangka Munarman dapat ditahan apabila yang bersangkutan mengulangi perbuatan pidananya, berupaya menghilangkan barang bukti serta melarikan diri.