Menuju konten utama

Munarman Belum Dipanggil Lagi Terkait Dugaan Hina Pecalang

Pihak Munarman berharap, kasus dugaan penghinaan terhadap pecalang di Bali ini dihentikan.

Munarman Belum Dipanggil Lagi Terkait Dugaan Hina Pecalang
Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI), Munarman dikawal polisi untuk menjalani pemeriksaan di Polda Bali, Senin (13/2). Munarman menjalani pemeriksaan setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan fitnah terhadap satuan pengamanan adat Bali atau Pecalang yang beredar di media sosial. ANTARA FOTO/Adiutama/nym/pd/17.

tirto.id - Sugito Atmo Prawiro selaku penasihat hukum mantan Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI), Munarman, menyatakan bahwa perkara dugaan penghinaan terhadap pecalang di Bali masih terus berjalan. Akan tetapi, sampai saat ini Munarman belum dipanggil oleh Polda Bali terkait kasus tersebut.

"Belum ada panggilan lagi," ujar Sugito saat dihubungi Tirto.id, Sabtu (13/5/2017). Sugito berharap, perkara pecalang tidak dilanjutkan oleh aparat berwajib. Menurutnya, materi yang dibahas merupakan materi pembicaraan antara Munarman dengan redaksi salah satu media nasional.

Sugito menambahkan, pihaknya sudah melayangkan permohonan agar polisi mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3). Namun, hingga saat ini, permintaan tersebut belum direspon.

Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Bali AKBP Hengky Widjaja menegaskan bahwa penanganan perkara dugaan penghinaan pecalang yang menyeret nama Munarman masih terus dalam proses. Namun, kepolisian masih berfokus pada pencarian Hasan Ahmad selaku penyebar video di media sosial.

"Belum ada info tentang DPO (Daftar Pencarian Orang) yang kita kirim untuk Hasan Ahmad," kata Hengky saat dikonfirmasi Tirto.id, Sabtu.

Hengky mengakui bahwa pihaknya telah menyebarkan info Hasan Ahmad sebagai buronan. Kasus ini pun masih belum bisa naik ke tingkat lebih lanjut karena kurang keterangan saksi.

Terkait pengajuan SP3 dari pihak Munarman, Hengky tidak mengetahui adanya surat permohonan tersebut. Sampai saat ini, Munarman sudah diperiksa dua kali oleh Polda Bali. Ia tidak memungkiri Munarman akan diperiksa kembali setelah Hasan Ahmad berhasil ditangkap.

"Agenda pemeriksaan yang bersangkutan bisa saja dilakukan kembali ketika Hasan Ahmad sudah tertangkap untuk melengkapi berkas perkaranya," tegas Hengky.

Sebelumnya, penyidik Polda Bali menetapkan mantan juru bicara FPI Munarman sebagai tersangka.‎ Advokat itu ditetapkan sebagai tersangka atas laporan dari Elemen Masyarakat Bali terkait dugaan pelecehan dan fitnah terhadap pecalang.

Kelompok Elemen Masyarakat Bali membuat laporan itu berdasarkan video yang beredar di YouTube dengan judul "FPI datangi dan Tegur Kompas Terkait Framing Berita Antisyariat Islam" yang terjadi pada Kamis (16/6/2016).

Dalam rekaman berdurasi 1 jam 24 menit yang diunggah pada 17 Juni 2016 itu, Munarman menyebut pecalang melempari rumah dan melarang umat Islam menunaikan Shalat Jumat.

Baca juga artikel terkait KASUS HINA PECALANG atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Iswara N Raditya