Menuju konten utama

Sidang Praperadilan Munarman Dibatalkan

Hakim Pengadilan Negeri Denpasar membatalkan agenda sidang praperadilan Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI) Munarman terkait kasus dugaan fitnah terhadap petugas keamanan adat (pecalang).

Sidang Praperadilan Munarman Dibatalkan
Hakim tunggal, Agus Walujo Tjahjono (kiri) memimpin sidang pencabutan gugatan praperadilan yang diajukan Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI), Munarman di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Senin (20/2). Jubir FPI Munarman dan kuasa hukumnya mencabut pengajuan praperadilan sehingga Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Agus Walujo Tjahjono memutuskan mengabulkan permohonan itu, namun proses penyidikan terhadap Munarman tetap dilanjutkan oleh Polda Bali. ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana.

tirto.id - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Agus Waludjo Tjahjono, membatalkan agenda sidang praperadilan Munarman selaku Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI) terkait kasus dugaan fitnah terhadap petugas keamanan adat (pecalang).

"Kami hanya membacakan pembatalan praperadilan ini yang sebelumnya sempat diajukan kuasa hukum pemohon Munarman," kata Hakim Agus Waludjo dalam persidangan di Denpasar, Senin (20/2/2017).

Persidangan itu hanya dihadiri pihak termohon yakni Bidang Hukum (Bidkum) Polda Bali yang dipimpin AKBP Made Parwata SH, sedangkan dari pihak pemohon praperadilan tidak hadir dalam persidangan.

Sebelum sidang dimulai, ratusan massa dari sejumlah ormas yang tergabung dalam Komponen Rakyat Bali (KRB) menggelar orasi di halaman luar PN Denpasar yang meminta agar tidak ada ormas intoleransi di Bali.

Selain itu, massa membawa poster, spanduk yang bertuliskan ingin menjaga keutuhan NKRI dan menolak ormas atau individu penyebar isu intoleransi.

Dalam orasinya, massa juga meminta Polda Bali menuntaskan Munarman dan masyarakat Bali tidak akan terprovokasi dengan isu yang mengancam keberagaman agama di Tanah Air.

Sebelumya, pada 10/2 kuasa hukum Munarman, Ni Made Anggre Astari dari Kantor Pusat Hak Asasi Muslim Indonesia mengajukan permohonan praperadilan dengan Nomor Registrasi 2/Pid.Pra/2017/PN.Dps.

Dalam kasus ini, Tersangka digugat melakukan pelanggaran Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45 a Undang - Undang Nomor 19 Tahun 2016.

Namun, pada 17 Februari 2017 panitera Pengadilan Negeri Denpasar I Ketut Suwastika menerima pencabutan permohonan praperadilan Munarman tertanggal 16 Februari 2016 dari kuasa hukum pemohon (Munarman) M.Zaenal Abidin.

Baca juga artikel terkait KASUS HINA PECALANG atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Hukum
Reporter: Maya Saputri
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri