tirto.id - Mantan Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI), Munarman dicecar 33 pertanyaan selama tiga jam oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali terkait kasus dugaan fitnah terhadap petugas keamanan adat atau Pecalang. Meski demikian, Polda Bali tidak menahan tersangka, Munarman, karena dinilai menjalani pemeriksaan secara kooperatif.
Terkait dengan itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali Komisaris Besar Kenedy di Denpasar, Selasa (14/2/2017), menjelaskan bahwa tersangka dapat ditahan apabila yang bersangkutan mengulangi perbuatan pidananya, berupaya menghilangkan barang bukti serta melarikan diri.
Munarman pada pemeriksaan lanjutan pada Selasa ini dimulai sekitar pukul 09.00 hingga pukul 12.00 WITA terkait pernyataannya dalam rekaman di Youtube tersebut. Sebelumnya, Munarman juga telah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Senin (13/2) mulai pukul 17.15 hingga sekitar pukul 22.00 WITA.
Terkait materi pemeriksaan termasuk adanya pernyataan kliennya terkait Pecalang saat berkunjung ke redaksi Kompas di Jakarta, Kuasa Hukum Munarman, Zulfikar Ramli enggan membeberkannya sebab hal tersebut berkaitan dengan materi dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
"Ada kurang lebih satu jam 24 menit 19 detik audiensi disana dari awal sampai akhir coba perhatikan, datang kesana hanya sebagai hak jawab. Itu ada potongan bahasa seperti itu dan kami ada buktinya, kami sudah sampaikan kepada penyidik," ucapnya dikutip dari Antara.
Kendati demikian, Zulfikar kembali menegaskan bahwa Munarman tidak memiliki maksud untuk menghina atau menyebarkan permusuhan kepada kelompok tertentu termasuk Pecalang.
Usai menjalani pemeriksaan, Munarman kemudian meninggalkan Bali. Ia terlihat di Terminal Keberangkatan Domestik Bandara Ngurah Rai sekitar pukul 15.00 WITA didampingi beberapa orang.
Untuk diketahui, kejadian tersebut bermula dari Munarman yang mendatangi dan menegur pihak Kompas TV terkait framing berita anti Syariat. Dalam aksi tersebut, Munarman menyebut bahwa Kompas tidak pernah mengangkat perlakuan pecalang di Bali yang tidak memperbolehkan ibadah bagi umat muslim di sana. Pernyataan itu kemudian direkam dan diunggah oleh akun Markaz Syariah pada 17 Juni 2016 dengan Judul “FPI Datangi dan Tegur Kompas Terkait Framing Berita Anti Syariat”.
Peristiwa itu pernah menjadi viral sesaat di bulan Juni dan Juli hingga kemudian di penghujung tahun 2016 kembali menjadi viral di media sosial. Dari pernyataan itu, Munarman diduga telah melakukan pelanggaran Pasal 28 Udang-Undang ITE tentang Fitnah.
Munarman akhirnya dilaporkan oleh Zed Hasan warga Denpasar didampingi elemen lintas agama karena pernyataannya yang menyinggung Pecalang telah melakukan pelemparan kepada rumah warga dan melarang umat Islam shalat Jumat seperti yang terekam dalam video Youtube yang diunggah Markaz Syariah pada 17 Juni 2016.
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto