tirto.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima pelimpahan barang bukti dan tersangka kasus dugaan tindak pidana terorisme yakni Munarman dari Polda Metro Jaya.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan bahwa Mahkamah Agung telah menunjuk Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) untuk memeriksa dan memutus perkara pidana tersebut.
"Dalam penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) itu, tersangka dan penasihat hukum bersikap kooperatif," ujar Leonard dikutip dari Antara, Senin (2/11/2021).
Setelah itu, kata Leonard, Munarman ditahan dengan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan (T-7) Nomor RT-225/JKT-TIM/ETL/11/2021 selama 60 hari mulai 1 November hingga 30 Desember 2021 di Rutan Narkotika Polda Metro Jaya.
"Tim jaksa penuntut umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur," kata Leonard menegaskan.
Tersangka Munaman telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya oleh Penyidik Densus 88 Polri sejak 7 Mei 2021 sampai dengan 31 Oktober 2021.
Munarman diduga terlibat dalam sejumlah rencana aksi terorisme di Indonesia. Polisi menduga Munarman telah mengikuti baiat di beberapa kota seperti Makassar, Jakarta, dan Medan.
Munarman ditangkap Densus 88 Antiteror Polri di rumahnya, Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa (27/4/2021).
Editor: Gilang Ramadhan