tirto.id - Berkas perkara eks pentolan ormas Front Pembela Islam (FPI) Munarman (M) dinyatakan lengkap. Penyidik akan melimpahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan.
"Berkas perkara atas nama tersangka M telah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Senin (4/10/2021).
Setelah berkas perkara dinyatakan, selanjutnya pihak kejaksaan bersiap melakukan penuntutan lewat persidangan.
"Sesegera mungkin penyidik Densus (melakukan) penyerahan tahap dua," kata Ahmad.
Personel Detasemen Khusus Antiteror Polri menangkap Munarman di rumahnya di Modern Hills, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan, pada 27 April 2021. Dia diduga terlibat jaringan Negara Islam Irak dan Syam (ISIS).
Seorang simpatisan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) di Makassar, Aulia membeberkan dugaan keterlibatan Munarman. JAD merupakan organisasi radikal yang mengakui ISIS.
“Saya berbaiat dihadiri oleh Munarman selaku pengurus FPI Pusat pada saat itu. Ustaz Fauzan, (dan) Ustaz Basri yang memimpin baiat. Setelah baiat, saya pernah mengikuti taklim rutin FPI di Jalan Sungai Limboto (Makassar) sebanyak 3 kali, yang mengisi acara itu Ustaz Agus dan Abdurahman selaku pemimpin Panglima FPI Kota Makassar,” kata Ahmad Aulia beberapa waktu lalu.
Dalam surat perintah penangkapan, pasal yang dipersangkakan kepada Munarman adalah Pasal 14 juncto Pasal 7 dan/atau Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Zakki Amali