Menuju konten utama

Kuasa Hukum Keberatan soal BAP, Sidang Dakwaan Munarman Ditunda

Kuasa hukum terdakwa Munarman keberatan lantaran belum menerima berita acara pemeriksaan (BAP).

Kuasa Hukum Keberatan soal BAP, Sidang Dakwaan Munarman Ditunda
Layar televisi menampilkan jalannya sidang perdana kasus dugaan terorisme dengan terdakwa Munarman yang berjalan secara daring di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (1/12/2021). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.

tirto.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menunda sidang pembacaan dakwaan kasus dugaan terorisme dengan terdakwa Munarman hari ini, Rabu (1/12/2021). Sidang dijadwalkan kembali pada pekan depan, Rabu, 8 Desember 2021.

Sidang ditunda lantaran tim kuasa hukum terdakwa keberatan sidang dilaksanakan secara online atau virtual. Selain itu, mereka mempersoalkan masalah berita acara pemeriksaan (BAP).

"Kuasa hukum berhak meminta salinan berita acara pemeriksaan (BPA)," kata kuasa hukum terdakwa Sulistyowati di PN Jaktim, Rabu.

Sulistyowati mengaku hingga persidangan dibuka Rabu pagi tadi, baik terdakwa maupun kuasa hukum belum menerima BAP. Dia mempertanyakan bagaimana caranya kuasa hukum memberikan pembelaan pada terdakwa apabila tidak menerima BAP.

Menurut Sulistyowati, dalam Pasal 72 KUHAP secara jelas disebutkan bahwa untuk kepentingan pembelaan maka turunan BAP harus diberikan kepada kuasa hukum.

"Kami hanya menuntut dari hukum acara sesuai Pasal 72 terkait hal itu," ujar dia.

Senada dengan itu, kuasa hukum lain dari terdakwa Munarman, Sugito Atmo Prawiro berharap sidang kliennya dapat dilaksanakan secara offline atau tatap muka.

Menanggapi itu, Majelis Hakim PN Jaktim akan memusyawarahkan permohonan terdakwa Munarman tentang kepastian sidang berikutnya digelar secara virtual atau tatap muka.

"Munarman dan penasihat hukumnya keberatan sidang dilakukan secara online," kata Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal di Jakarta, Rabu.

Munarman ditangkap Densus di rumahnya, Pamulang, Tangerang Selatan, pada 27 April lalu. Ia kemudian ditahan di Rutan Polda Metro Jaya oleh Densus 88 Polri.

Polisi menduga Munarman terlibat dalam sejumlah rencana aksi terorisme di Indonesia. Munarman juga diduga mengikuti baiat di beberapa kota, seperti Makassar, Jakarta, dan Medan.

Baca juga artikel terkait PENANGKAPAN MUNARMAN

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Gilang Ramadhan