Menuju konten utama

Kuasa Hukum Munarman Minta Sidang Kasus Terorisme Digelar Offline

Terdakwa kasus terorisme Munarman dihadirkan secara virtual atau tidak datang langsung ke ruang persidangan PN Jakarta Timur.

Kuasa Hukum Munarman Minta Sidang Kasus Terorisme Digelar Offline
Suasana PN Jakarta Timur. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/hp.

tirto.id - Kuasa hukum terdakwa kasus terorisme Munarman, Sugito Atmo Prawiro meminta persidangan kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) digelar secara offline atau tatap muka.

"Kalau harapan kami sidang itu offline," kata Sugito di PN Jaktim, Rabu (1/12/2021), dikutip dari Antara.

Sugito mengatakan tim kuasa hukum akan memohon kepada majelis hakim agar sidang dugaan tindak pidana terorisme dengan terdakwa Munarman bisa dilaksanakan secara tatap muka. Dalam sidang perdana hari ini, Munarman dihadirkan secara virtual atau tidak datang langsung ke ruang persidangan.

Setelah pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU), Sugito memastikan Munarman akan menyampaikan eksepsi.

"Yang pasti kami akan mengajukan eksepsi, waktunya saja, mungkin bisa pekan depan," ujarnya.

Dalam menghadapi sidang dugaan tindak pidana terorisme, Munarman menyiapkan sekitar 20 orang kuasa hukum. Baik yang berasal dari Jakarta maupun dari Palembang, Sumatera Selatan.

Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Erwin Kurniawan mengatakan sidang tindak pidana terorisme dengan terdakwa eks Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) Munarman berbeda dengan kasus peradilan umum.

"Ada kerahasiaan dari para saksi, kemudian perangkat sidang yang menyelenggarakan sidang," kata Erwin di PN Jaktim, Rabu.

Baca juga artikel terkait PENANGKAPAN MUNARMAN

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Gilang Ramadhan