tirto.id - Setelah mangkir pada panggilan pertama, Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI), Munarman yang tersangka kasus dugaan fitnah terhadap pecalang atau petugas keamanan adat menjalani pemeriksaan perdana di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali, Senin (13/2/2017).
Menurut laporan Antara, Munarman tiba di Polda Bali sekitar pukul 17.15 WITA dengan menumpang mobil Toyota Aplhard yang dikawal aparat Intel. Saat hendak masuk ke pintu gerbang utama Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Munarman langsung dikawal oleh petugas Provost.
Munarman yang tiba dengan menggunakan baju biru, jaket kulit berwarna hitam dan topi hitam itu tidak banyak berkomentar, ia hanya tersenyum sambil mengacungkan ibu jarinya saat awak media mengabadikan kedatangannya.
Tak lama kemudian, Munarman yang didampingi beberapa orang dan Provost itu langsung melangkah menuju lantai tiga di ruang pemeriksaan Direskrimsus Polda Bali.
Sebelumnya, pada panggilan pertama Jumat, 10 Februari 2017, Munarman sempat mangkir dari panggilan Polda Bali tanpa alasan yang jelas.
Polisi kemudian mengirimkan surat panggilan kedua yang dijadwalkan pada Selasa (14/2), tetapi Munarman mendahului untuk diperiksa pada Senin.
Hal itu disikapi pihak Munarman dengan melayangkan gugatan praperadilan di PN Denpasar terkait penetapan status tersangka pada Jumat (10/2) yang didaftarkan oleh seorang staf dari kuasa hukumnya.
Untuk diketahui, Munarman dilaporkan oleh warga Denpasar, Zet Hasan terkait ucapannya yang menyatakan bahwa Pecalang melarang umat Islam di Bali melakukan shalat Jumat dan melempari rumah penduduk.
Kejadian tersebut bermula saat Munarman yang mendatangi dan menegur pihak Kompas TV terkait framing berita anti Syariat. Dalam aksi tersebut, Munarman menyebut bahwa Kompas tidak pernah mengangkat perlakuan Pecalang di Bali yang tidak memperbolehkan umat muslim beribadah di sana. Pernyataan itu kemudian direkam dan diunggah oleh akun Markaz Syariah pada 17 Juni 2016 dengan Judul “FPI Datangi dan Tegur Kompas Terkait Framing Berita Anti Syariat”.
Dari pernyataan itu, Munarman diduga telah melakukan pelanggaran Pasal 28 Undang-Undang ITE tentang Fitnah. Hal tersebut dikarenakan para Pecalang Bali sekaligus masyarakat Islam Bali keberatan atas tudingan miring Munarman tersebut.
Polisi menjerat Munarman dengan pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 a ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau pasal 156 KUHP dengan ancaman di atas enam tahun penjara.
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto