tirto.id - Juru bicara Front Pembela Islam (FPI), Munarman yang menjadi tersangka kasus dugaan penghinaan terhadap petugas keamanan adat Bali atau pecalang belum menghadiri pemeriksaan di Polda Bali yang dijadwalkan pada Jumat (10/2/2017) pukul 10.00 WITA, tanpa alasan yang jelas.
"Belum ada konfirmasi dan informasi sampai sekarang, baik dari yang bersangkutan [Munarman] maupun tim kuasa hukumnya," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali Komisaris Besar Polisi Kenedy di Denpasar, dikutip dari Antara, Jumat (10/2).
Lebih lanjut Kenedy mengatakan bahwa pihaknya akan menunggu kedatangan tersangka hingga Sabtu (11/2) pukul 00.00 WITA atau sampai ada kabar dari Munarman beserta kuasa hukumnya.
Munarman dijadwalkan akan diperiksa pada Jumat ini pukul 10.00 WITA dengan status tersangka bersama dengan Ketua Umum FPI Ahmad Shobri Lubis yang berstatus sebagai saksi.
Kenedy menjelaskan bahwa penyidik juga telah mengirimkan surat panggilan kepada tersangka di Jakarta yang diterima oleh anaknya dilengkapi dengan bukti tanda terima.
Munarman ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (7/2) dalam kasus dugaan penghinaan kepada pecalang, seperti yang tersebar dalam video di Youtube.
Kejadian tersebut bermula saat Munarman yang mendatangi dan menegur pihak Kompas TV terkait framing berita anti Syariat. Dalam aksi tersebut, Munarman menyebut bahwa Kompas tidak pernah mengangkat perlakuan pecalang di Bali yang tidak memperbolehkan ibadah bagi umat muslim di sana. Pernyataan itu kemudian direkam dan diunggah oleh akun Markaz Syariah pada 17 Juni 2016 dengan Judul “FPI Datangi dan Tegur Kompas Terkait Framing Berita Anti Syariat”.
Peristiwa itu pernah menjadi viral sesaat di bulan Juni dan Juli hingga kemudian di penghujung tahun 2016 kembali menjadi viral di media sosial. Dari pernyataan itu, Munarman diduga telah melakukan pelanggaran Pasal 28 Undang-Undang ITE tentang Fitnah. Hal tersebut dikarenakan para pecalang Bali sekaligus masyarakat Islam Bali keberatan atas tudingan miring Munarman tersebut.
Polisi menjerat Munarman dengan pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 a ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau pasal 156 KUHP dengan ancaman di atas enam tahun penjara.
Meski diancam hukuman penjara di atas enam tahun penjara, namun polisi tidak menahan tersangka.
"Tidak harus ditahan, [kecuali] jika khawatir melarikan diri, menghilangkan barang bukti," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Ajun Komisaris Besar Polisi Hengky Widjaja, menambahkan.
Sementara kuasa hukum Munarman yang berjumlah 13 orang berencana mendaftarkan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka Jubir FPI itu di Pengadilan Negeri Denpasar.
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto