Menuju konten utama

Jadi Tersangka Hina Pecalang, Munarman Ajukan Pra Peradilan

Kapitra Ampera mengatakan, untuk menyelesaikan kasus yang membelit Munarman, akan ada sembilan pengacara yang khusus menangani perkara dugaan fitnah dan penghinaan terhadap pecalang.

Jadi Tersangka Hina Pecalang, Munarman Ajukan Pra Peradilan
Juru bicara Front Pembela Islam (FPI), Munarman berjalan seusai menjalani pemeriksaan di Mapolda bali, Senin (30/1). Munarman diperiksa selama 5 jam dengan 25 pertanyaan sebagai saksi terkait pernyataannya dalam rekaman video di Youtube yang dinilai memfitnah dan berupaya merusak kerukunan umat beragama di Bali. ANTARA FOTO/Wira Suryantala.

tirto.id - Polda Bali telah menetapkan Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI) Munarman sebagai tersangka pada Selasa, (07/02/2017) atas kasus penghinaan terhadap Pecalang atau Polisi Adat Pura di Bali. Terkait dengan statusnya sebagai tersangka, Munarman berencana mengajukan Pra Peradilan.

“Benar memang kita mengarah ke sana [pra peradilan]. Karena kami merasa bahwa memang klien kami telah dibidik oleh penyidik sejak lama,” ujar Pengacara Munarman, Kapitra Ampera di Mabes Polri, Rabu, (08/02)

Kapitra yang juga Ketua tim pembela Front Pembela Islam itu mengatakan bahwa untuk menyelesaikan kasus yang membelit kliennya itu, akan ada sembilan pengacara yang khusus menangani perkara dugaan fitnah dan penghinaan terhadap pecalang.

Kapitra mengaku telah mendapatkan surat pernyataan tersangka pada Jumat pekan lalu.

Untuk merealisasikan perkara kliennya yang akan bermuara ke pra peradilan. Ia mengaku akan berangkat ke Bali sekitar Kamis, (09/02) untuk mendaftarkan sidang pra peradilan tersebut.

“Begini nanti kan kami akan langsung terbang Kamis pekan ini untuk mendaftarkan ini ke Pengadilan Negeri Denpasar. Biar Jumatnya biar bisa langsung sidang dilaksanakan, Insyallah semoga saja ya,” harap Kapitra Ampera.

Meskipun demikian, pihaknya mengaku tengah mengejar limit persidangan, karena belum mengantongi bukti di perkara tersebut. Pasalnya, Tempat Kejadian Perkara (TKP) nya ada di Jakarta, tepatnya di Gedung Kompas Jakarta.

“Kalau bukti kita belum ada bukti. Karena apa? TKP nya ada di Kompas Jakarta, dalam rangka menggunakan hak jawab kedatangannya itu juga sebagai pengacara locus nya ada di Jakarta,” jelas Kapitra.

Mengenai adanya upaya pra peradilan dari Munarman, pihak Polda Bali mengaku tak keberatan akan hal tersebut.

“Pemanggilan berikutnya akan kami lakukan secepatnya. Untuk memilih jalur pra peradilan ya monggo saja. Kami tidak membatasi hak dari tersangka. Tapi kami berharap setiap pemanggilan harus datang itu saja,” jelas Kepala Bidang Humas Polda Bali, Hengky Widjaja kepada tirto.id, Rabu, (08/02)

Untuk diketahui, kejadian tersebut bermula dari Munarman yang mendatangi dan menegur pihak Kompas TV terkait framing berita anti Syariah. Dalam aksi tersebut, Munarman menyebut bahwa Kompas tidak pernah mengangkat perlakuan pecalang di Bali yang tidak memperbolehkan ibadah bagi umat muslim di sana. Pernyataan itu kemudian direkam dan diunggah oleh akun Markaz Syariah pada 17 Juni 2016 dengan Judul “FPI Datangi dan Tegur Kompas Terkait Framing Berita Anti Syariah”.

Peristiwa itu pernah menjadi viral sesaat di bulan Juni dan Juli hingga kemudian di penghujung tahun 2016 kembali menjadi viral di media sosial. Dari pernyataan itu, Munarman diduga telah melakukan pelanggaran Pasal 28 Udang-Undang ITE tentang Fitnah. Hal tersebut dikarenakan para Pecalang Bali sekaligus masyarakat Islam Bali keberatan atas tudingan miring Munarman tersebut.

Baca juga artikel terkait MUNARMAN atau tulisan lainnya dari Dimeitry Marilyn

tirto.id - Hukum
Reporter: Dimeitry Marilyn
Penulis: Dimeitry Marilyn
Editor: Alexander Haryanto