tirto.id - Polda Bali akan menjadwalkan pemeriksaan dua saksi dari pihak tersangka Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI), Munarman, yang menjadi tersangka kasus dugaan penghinaan petugas keamanan adat khas Bali atau Pecalang, kedua saksi itu adalah pengelola website FPI.
"Dalam waktu dekat kami akan periksa dua saksi dari pihak tersangka [Munarman]," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali Komisaris Besar Kenedy di Denpasar, Jumat (10/2/2017).
Lebih lanjut Kenedy menjelaskan, kedua saksi tersebut adalah pengelola laman atau yang mengetahui website FPI, berinisial RE dan A.
Sebelumnya Polda Bali juga telah memeriksa saksi dari pihak Munarman lainnya yakni berinisial AH. Dalam kasus ini, Polisi juga telah memeriksa lebih dari 26 saksi mulai dari saksi pelapor, saksi ahli dan saksi dari pihak tersangka.
dilaporkan Antara, Munarman dijadwalkan akan diperiksa sebagai tersangka pertama kalinya pada pukul 10.00 WITA, namun hingga pukul 11.30 WITA, Munarman belum juga hadir.
Munarman sebelumnya telah diperiksa penyidik pada (31/1) dalam status awal sebagai saksi dan dicecar sebanyak 25 pertanyaan selama sekitar delapan jam.
Juru Bicara FPI itu dilaporkan oleh warga Denpasar, Zet Hasan terkait ucapan Munarman yang menyatakan bahwa Pecalang melarang umat Islam shalat Jumat dan melempari rumah penduduk.
Kejadian tersebut bermula saat Munarman yang mendatangi dan menegur pihak Kompas TV terkait framing berita anti Syariat. Dalam aksi tersebut, Munarman menyebut bahwa Kompas tidak pernah mengangkat perlakuan Pecalang di Bali yang tidak memperbolehkan ibadah bagi umat muslim di sana. Pernyataan itu kemudian direkam dan diunggah oleh akun Markaz Syariah pada 17 Juni 2016 dengan Judul “FPI Datangi dan Tegur Kompas Terkait Framing Berita Anti Syariat”.
Dari pernyataan itu, Munarman diduga telah melakukan pelanggaran Pasal 28 Undang-Undang ITE tentang Fitnah. Hal tersebut dikarenakan para Pecalang Bali sekaligus masyarakat Islam Bali keberatan atas tudingan miring Munarman tersebut.
Polisi menjerat Munarman dengan pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 a ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau pasal 156 KUHP dengan ancaman di atas enam tahun penjara.
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto