tirto.id - Mantan Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI) Munarman menjelaskan sekaligus membantah kasus yang telah menyeret namannya terkait dengan dugaan fitnah terhadap petugas keamanan adat Bali atau Pecalang, seperti yang dilaporkan masyarakat lintas agama kepada polisi berdasarkan rekaman yang tersiar dalam situs Youtube.
"Saya tidak ada maksud untuk menyebar atau melakukan tindakan yang bersifat permusuhan atau penyebaran informasi yang terkait dengan SARA," kata Munarman usai diperiksa di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali di Denpasar, Selasa (14/2/2017).
Munarman pun menjelaskan kronologi awal mula kejadian kasus tersebut, saat itu kedatangannya ke kantor redaksi Kompas Group di Jakarta hanya meminta media tersebut memberikan informasi yang proporsional, profesional dan adil di dalam konteks pemberitaan beberapa waktu lalu di Serang, Banten.
"Jadi tidak ada maksud dan tujuan menyeret-nyeret pihak lain atau kelompok lain atau informasi yang bernada permusuhan atau kebencian terhadap salah satu kelompok," ucapnya dikutip dari Antara.
Munarman diperiksa Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali dalam kasus dugaan fitnah terhadap pecalang. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (7/2) dan seharusnya menjalani pemeriksaan perdana pada Jumat (10/2). Namun yang bersangkutan sempat mangkir dari pemeriksaan pertama tersebut tanpa alasan jelas.
Munarman mendatangi Polda Bali pada Senin (13/2) untuk diperiksa, atau mendahului jadwal panggilan kedua yang seharusnya berlangsung pada Selasa ini.
Untuk diketahui, kejadian tersebut bermula dari Munarman yang mendatangi dan menegur pihak Kompas TV terkait framing berita anti Syariat. Dalam aksi tersebut, Munarman menyebut bahwa Kompas tidak pernah mengangkat perlakuan pecalang di Bali yang tidak memperbolehkan ibadah bagi umat muslim di sana. Pernyataan itu kemudian direkam dan diunggah oleh akun Markaz Syariah pada 17 Juni 2016 dengan Judul “FPI Datangi dan Tegur Kompas Terkait Framing Berita Anti Syariat”.
Peristiwa itu pernah menjadi viral sesaat di bulan Juni dan Juli hingga kemudian di penghujung tahun 2016 kembali menjadi viral di media sosial. Dari pernyataan itu, Munarman diduga telah melakukan pelanggaran Pasal 28 Udang-Undang ITE tentang Fitnah.
Munarman akhirnya dilaporkan oleh Zed Hasan warga Denpasar didampingi elemen lintas agama karena pernyataannya yang menyinggung Pecalang telah melakukan pelemparan kepada rumah warga dan melarang umat Islam shalat Jumat seperti yang terekam dalam video Youtube yang diunggah Markaz Syariah pada 17 Juni 2016.
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto