Menuju konten utama

Praperadilan Munarman Digelar Senin Depan

Praperadilan Munarman akan digelar Senin pekan depan. Ia akan lolos dari jerat hukum?

Praperadilan Munarman Digelar Senin Depan
Mantan jubir FPI Munarman tiba untuk menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/2). Munarman diperiksa terkait kasus dugaan makar. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay.

tirto.id - Sidang praperadilan Munarman dalam kasus dugaan fitnah kepada pecalang akan digelar di Pengadilan Negeri Denpasar pada Senin (20/2/2017) pekan depan.

"Kami menjadwalkan sidang Munarman pada Senin (20/2) depan, karena sudah menerima permohonan praperadilan dari kuasa hukumnya pada Jumat (10/2) lalu," kata Ketua Pengadilan Negeri (PN) Denpasar Dr Yanto, di Denpasar, seperti dilansir Antara, Senin (13/2).

Dalam praperadilan Munarman, PN Denpasar telah menunjuk hakim tunggal yakni Agus Walujo Tjahjono.

Selain itu, mantan Kepala PN Sleman Yogyakarta itu mengaku siap dengan rencana pemohon (Munarman) yang akan didampingi 20 kuasa hukumnya.

"Kami sudah siap dan saat saya bertugas di PN Jember dan Madura sudah biasa menghadapi banyak pengacara dalam sidang," ujarnya.

Berkaitan dengan pengamanan sidang, Yanto mengaku akan melihat situasi dan kondisi apakah Munarman akan membawa massa dalam sidang itu. Kendati demikian ia tetap mengantisipasi kemungkinan terjadi bentrok massa dan berkoordinasi dengan Polda Bali terkait pengamanan persidangan nanti.

Munarman ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali terkait kasus ujaran kebencian yang dilaporkan masyarakat lintas agama beberapa waktu lalu.

Dalam kasus ini, Munarman diduga melakukan pelanggaran pasal 28 ayat 2 jo pasal 45 a Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pihak Munarman kemudian melayangkan gugatan praperadilan di PN Denpasar terkait penetapan status tersangkanya pada Jumat (10/2). Penasihat hukum Munarman yakni Ni Made Anggre Astari dari Kantor Pusat Hak Asasi Muslim Indonesia mengajukan permohonan praperadilan dengan Nomor Registrasi: 2/Pid.Pra/2017/PN.Dps.

Kendati sudah mengajukan praperadilan, Polda Bali tetap memeriksa Munarman. Senin ini Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali kembali memanggil Munarman untuk diperiksa dalam kasus itu.

Munarman sebelumnya sudah dipanggil untuk diperiksa Polda Bali pada panggilan pertama Jumat, 10 Februari 2017 namun mangkir tanpa alasan jelas.

Polisi kemudian mengirimkan surat panggilan kedua yang dijadwalkan pada Selasa (14/2), tetapi Munarman lebih dulu mendatangi Polda Bali pada Senin ini.

Baca juga artikel terkait MUNARMAN TERSANGKA atau tulisan lainnya dari Agung DH

tirto.id - Hukum
Reporter: Agung DH
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH