Menuju konten utama

Tunda Praperadilan, Munarman Sepakat Penuhi Panggilan Polisi

Pengacara Munarman, Zulfikar meyakini bahwa pihaknya akan mendaftarkan praperadilan tersebut pada Kamis, (09/02). Namun hal itu terpaksa tertunda, karena tim pengacara Munarman tengah menyiapkan administrasi sidang praperadilan dan pemanggilan di Polda Bali.

Tunda Praperadilan, Munarman Sepakat Penuhi Panggilan Polisi
Panglima Aksi Bela Islam II, Munarman. [Tirto/Zen RS]

tirto.id - Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI) Munarman yang menjadi tersangka kasus dugaan penghinaan terhadap Pecalang atau polisi adat Bali memilih menunda upaya praperadilan yang akan ditempuhnya. Munarman dipastikan akan tiba memenuhi panggilan Polda Bali pasca dirinya menyandang predikat tersangka.

"Praperadilan tetap kami lakukan. Tapi sekarang rencananya sebelumnya praperadilan kami datangi dulu panggilan Polda Bali. Baru selanjutnya mempersiapkan pengajuan prapedilan di PN Denpasar," ungkap salah satu pengacara Zulfikar Ramli yang mendampingi Munarman, Jumat (10/02/2017).

Padahal sebelumnya Zulfikar meyakini bahwa pihaknya akan mendaftarkan praperadilan tersebut pada Kamis (09/02). Namun hal itu terpaksa tertunda, karena tim pengacara Munarman tengah menyiapkan administrasi sidang praperadilan dan pemanggilan di Polda Bali. Sayangnya, Zulfikar tidak menyebutkan rinciannya.

"Iya jadi kami rencananya Kamis lalu. Tapi enggak jadi. Kami juga kan harus siapkan administrasi dan bukti-bukti untuk pengajuan praperadilan itu. Jadi kami belum sempat daftarkan. Yah penuhi panggilan saja dulu," jelas Zulfikar.

Namun, sampai berita ini diturunkan, pihak Humas Polda Bali hingga kini masih menanti kedatangan Munarman dengan kuasa hukumnya. Polda Bali akan menunggu kedatangan Munarman sampai pukul 00.00 WITA.

"Tadi pukul 12.00 siang baik kuasa hukum maupun tersangka kasus dugaan penghinaan terhadap keamanan adat Bali atau Pecalang itu harusnya diperiksa Polda dan dijadwalkan pada Jumat pukul 10.00 WITA. Namun hingga kini belum datang. Belum tahu juga alasan jelasnya kenapa," terang Kepala Bidang Humas Polda Bali AKBP Henky Widjaya kepada Tirto.

Namun, Hengky belum bisa memastikan apakah di pemeriksaan ini Munarman bisa langsung ditahan. "Mengenai itu tergantung penyidik. Apakah langsung ditahan atau masih ada pemeriksaan lanjutan atau bagaimana?" kata dia.

Munarman ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (7/2) dalam kasus dugaan penghinaan kepada Pecalang, seperti yang tersebar dalam video di Youtube.

Kejadian tersebut bermula saat Munarman yang mendatangi dan menegur pihak Kompas TV terkait framing berita anti Syariat. Dalam aksi tersebut, Munarman menyebut bahwa Kompas tidak pernah mengangkat perlakuan pecalang di Bali yang tidak memperbolehkan ibadah bagi umat muslim di sana. Pernyataan itu kemudian direkam dan diunggah oleh akun Markaz Syariah pada 17 Juni 2016 dengan Judul “FPI Datangi dan Tegur Kompas Terkait Framing Berita Anti Syariat”.

Dari pernyataan itu, Munarman diduga telah melakukan pelanggaran Pasal 28 Undang-Undang ITE tentang Fitnah. Hal tersebut dikarenakan para Pecalang Bali sekaligus masyarakat Islam Bali keberatan atas tudingan miring Munarman tersebut.

Polisi menjerat Munarman dengan pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 a ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau pasal 156 KUHP dengan ancaman di atas enam tahun penjara.

Baca juga artikel terkait MUNARMAN TERSANGKA atau tulisan lainnya dari Dimeitry Marilyn

tirto.id - Hukum
Reporter: Dimeitry Marilyn
Penulis: Dimeitry Marilyn
Editor: Alexander Haryanto