Menuju konten utama

MUI: Tidak Mungkin Legitimasi Hubungan Seksual di Luar Nikah

MUI memberi sinyal tidak akan memberikan legitimasi hubungan seks di luar nikah terkait isi materi disertasi mahasiswa doktoral UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Abdul Aziz.

MUI: Tidak Mungkin Legitimasi Hubungan Seksual di Luar Nikah
Logo MUI. FOTO/wikipedia

tirto.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberi sinyal tidak akan memberikan legitimasi terhadap hubungan seksual di luar nikah. Hal itu merespons hasil disertasi mahasiswa doktoral Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta, Abdul Aziz, berjudul 'Konsep Milk Al-Yamin Muhammad Syahrur sebagai Keabsahan Hubungan Seksual Nonmarital'.

"Arahannya itu MUI tidak mungkin memberikan legitimasi hubungan seksual di luar nikah itu kemudian disahkan karena bertentangan dengan agama," ujar Ketua Infokom MUI Masduki Baidlowi kepada Tirto, Selasa (3/9/2019).

Meski menyatakan menolak konsep yang ditawarkan Abdul Aziz, MUI menghormati konsep disertasi tersebut. MUI akan mengkaji teori dan dalil yang disampaikan Aziz untuk mencari duduk perkara konsep pernikahan di luar nikah. Hal itu dilakukan agar tidak ada keresahan di publik.

"Ini harus dibaca dan dikaji dulu, karena tebal sekali disertasinya," kata Baidlowi.

Berdasarkan laporan yang MUI terima dari promotor penguji disertasi milik Aziz, banyak catatan yang diberikan pada hasil penelitian tersebut. Baidlowi mencontohkan pandangan Abdul yang mengangkat pandangan dari seorang pemikir liberal asal Suriah, Al-Yamin Muhammad Syahrur. Al-Yamin kala itu berpendapat kalau melakukan hubungan berlandaskan consent di luar nikah saat zaman perbudakan.

Namun, Baidlowi mengingatkan, Agama Islam datang secara bertahap melalui Nabi Muhammad SAW untuk menghapus perbudakan melalui hadis-hadis shahih. Oleh sebab itu, ia meminta publik menafsirkan teks perbudakan dalam Al Quran harus diikuti dengan hadis-hadis Nabi yang memerintahkan kepada seluruh sahabat dan umatnya untuk memerdekakan budak.

"Muhammad selalu menganjurkan untuk memerdekakan budak, jadi sebenarnya Islam itu anti perbudakan," kata Baidlowi.

Selain itu, MUI menyatakan konsep perbudakan sangat ditentang oleh nilai-nilai Islam dan kemanusiaan. Oleh karena itu, MUI pun menyarankan kepada Abdul Aziz agar segera melakukan revisi disertasi tersebut sesuai dengan masukan pada promotor penguji agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.

"Yang penting itu secara substansi diubah, karena sudah menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat. Tidak ada salahnya bapak Abdul Aziz meminta maaf kepada publik," tutur Baidlowi.

Di saat yang sama, MUI mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terpengaruh dengan disertasi keabsahan hubungan seksual nonmarital' yang ditulis mahasiswa doktor UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Abdul Aziz. Sebab, disertasi Aziz merupakan sebuah kajian ilmiah.

"Masyarakat diminta supaya tenang, tidak menggunjang-ganjingkan sehingga memperkeruh suasana," tutur Baidlowi.

Baca juga artikel terkait SEKS PRANIKAH atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Andrian Pratama Taher