tirto.id - Waketum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Zainut Tauhid mengatakan status Cawapres Ma'ruf Amin tidak pernah non-aktif sebagai Ketua Umum MUI.
Sebab, kata dia, berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) MUI, menjadi cawapres tak membuat Ma'ruf non-aktif, sehingga tetap menjabat ketua umum hingga saat ini.
"Beliau tidak pernah non-aktif [sebagati Ketum MUI], karena dalam anggaran dasar MUI, itu [cawapres] tidak menjadi menghalanginya tetap menjabat menjadi ketua umum," ujar dia, saat di Jl. Situbondo, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019).
Bahkan, kata dia, setelah sidang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Ma'ruf Amin juga masih bisa menjabat sebagai Ketua Umum MUI.
Ia melanjutkan, setelah Ma'ruf Amin secara resmi ditetapkan sebagai wakil presiden, berdasar AD/ART MUI, harus melepas jabatan tersebut.
Dalam Pilpres 2019, Ma'ruf Amin digandeng capres petahana Joko Widodo melawan Capres-Cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
"Setelah putusan, beliau juga masih bisa menjabat sebagai ketua umum [MUI]. Baru nanti setelah ditetapkan menjadi wakil presiden, pejabat publik, beliau harus melepaskan, begitu," ucap dia.
Ia juga menjelaskan, meskipun Ma'ruf menjabat sebagai ketua umum, sikap MUI dalam pemilu 2019 diklaim tetap Independen.
"MUI itu tidak satu warna. Jadi MUI itu memberikan dukungan, support kepada seluruh masyarakat Indonesia, agar bisa menerima putusan yang diambil oleh mahkamah dengan ikhlas, kesadaran, menjunjung tinggi nilai-nilai kehormatan hakim itu," kata dia.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Zakki Amali
Masuk tirto.id




























