tirto.id - Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Din Syamsuddin mengatakan sudah benar jika sengketa pemilu diselesaikan melalui jalur hukum tertinggi yaitu Mahkamah Konstitusi (MK).
Lalu, menurutnya bagi massa aksi yang ingin berunjuk rasa diharap tetap pada koridor hukum yang berlaku.
"Siapapun ormas yang berunjuk rasa itu haknya, mereka punya hak konstitusional, tidak ada yang boleh menghalangi, itu dijamin oleh konstitusi untuk bebas berpendapat karena itu sah-sah saja. Asal, jangan anarkis," ujarnya usai Rapat Pleno Dewan Pertimbangan MUI di Jakarta Pusat, Rabu (26/6/2019).
Ia juga meminta kepada aparat kepolisian yang berjaga untuk tidak menyikapi massa aksi secara represif.
"Supaya tidak anarkis kedua belah pihak menahan diri. Kalau [aparat] represif, akhirnya terjadilah apa yang terjadi, sangat nestapa bagi masyarakat kita itu," ujarnya.
Mahkamah Konstitusi (MK) mengagendakan sidang pembacaan putusan sengketa hasil pilpres pada Kamis, 27 Juni 2019. Sidang pembacaan putusan itu akan dimulai pada pukul 12.30 WIB.
Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan penentuan jadwal pembacaan putusan sengketa hasil Pilpres 2019 tersebut merupakan hasil Rapat Pemusyawaratan Hakim (RPH) yang diikuti sembilan hakim konstitusi.
"Ya, berdasarkan keputusan RPH hari ini, sidang pleno pengucapan putusan akan digelar pada Kamis, 27 Juni 2019 mulai pukul 12.30 WIB," kata Fajar pada Senin (24/6/2019).
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Nur Hidayah Perwitasari