tirto.id - Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Amanat Nasional (PAN), Bara Hasibuan, memberikan prediksinya jelang sidang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan sengketa Pilpres 2019 yang diajukan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga. Bara memperkirakan, MK akan menolak gugatan paslon nomor 02 tersebut.
"Keputusan MK besok saya pikir bisa diprediksi. Dalam artisan, gugatan Prabowo-Sandi akan ditolak oleh Mahkamah Konstitusi," sebut Bara Hasibuan di Kompleks DPR-RI, Senayan, Jakarta, Rabu (26/6/2019).
Setelah melihat sejumlah alat bukti yang dipresentasikan dalam rangkaian sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 di Gedung MK, Bara meyakini bahwa gugatan BPN Prabowo-Sandiaga bakal ditolak.
Oleh karena itu, lanjut Bara, PAN akan segera melakukan rekonsiliasi dan berharap semua pihak juga melakukan hal serupa. “Move-on sebagai bangsa, demi kepentingan nasional, dan itu semua harus ditunjukkan oleh partai-partai yang terlibat," ucapnya.
Menurut Bara, upaya rekonsiliasi perlu dilakukan untuk kembali mempersatukan bangsa yang sempat berbeda pandangan selama proses Pemilu maupun Pilpres 2019. Bara juga menyatakan bahwa PAN siap mendukung pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) periode kedua nanti.
"Kalau memang itu, manifestasinya adalah kami [PAN] nanti akan mendukung pemerintahan. Itu yang akan kami lakukan," tandas Bara.
Setelah Sidang Putusan MK pada Kamis (27/6/2019) besok, imbuh Bara, PAN akan segera menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) untuk menentukan sikap politik partai politik pimpinan Zulkifli Hasan ini.
“The next logical step, langkah-langkah logis selanjutnya bagi PAN sebagai parpol, apa yang kami bisa lakukan untuk 5 tahun ke depan," tutur Bara.
Namun, Bara menegaskan bahwa Rakernas dilakukan bukan lantaran PAN khawatir tidak diajak bergabung ke pemerintahan Jokowi-Ma’ruf. Rakernas usai pemilu adalah hal yang wajar.
"Jadi bukan hanya kita jangan-jangan kita ketinggalan bahwa kereta itu akan pergi meninggalkan PAN. Bukan itu pertimbangan utamanya," tutupnya.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Iswara N Raditya