tirto.id - Manajer Humas PT KAI Daop 5 Purwokerto Ixfan Hendriwintoko mengatakan, sejumlah kereta api ekonomi lintas selatan Jawa khususnya yang diberangkatkan atau melewati wilayah PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi 5 Purwokerto mengalami perubahan skema tarif.
"Perubahan skema tarif ini dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 31 Tahun 2018 tentang Perubahan Permenhub Nomor 113 Tahun 2017 tentang Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik," katanya di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Senin (11/6/2018).
Selain itu, kata dia, kontrak perjanjian antara Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub dan PT KAI (Persero) Nomor pl.102/b.573/djka/12/16 dan Nomor kl.701/xii/49/ka-2016 tentang Kewajiban Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PSO) Bidang Angkutan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi.
Ixfan mengatakan tiga KA kelas ekonomi bersubsidi yang mengalami perubahan skema tarif, yakni KA Logawa relasi Purwokerto-Surabayagubeng-Jember, KA Serayu relasi Purwokerto-Kiaracondong-Pasarsenen, dan KA Kutojaya Selatan relasi Kutoarjo-Kiaracondong.
"Berdasarkan skema yang baru, tarif KA Logawa untuk jarak 0-502 kilometer sebesar Rp70.000 per orang sedangkan jarak lebih dari 502 kilometer sebesar Rp74.000/orang, tarif KA Serayu untuk jarak 0-332 km sebesar Rp63.000/orang sedangkan lebih 332 km sebesar Rp67.000/orang, dan KA Kutojaya Selatan untuk jarak 0-240 km sebesar Rp58.000/orang sedangkan lebih dari 240 km sebesar Rp62.000/orang," katanya.
Ia mengatakan perubahan skema tarif juga berlaku terhadap empat KA kelas ekonomi dari Daop lain yang melintas di wilayah PT KAI Daop 5 Purwokerto, yakni KA Kahuripan relasi Blitar-Kiaracondong, KA Bengawan relasi Purwosari-Pasarsenen, KA Pasundan relasi Surabayagubeng-Kiaracondong, dan KA Gaya Baru Malam relasi Pasarsenen-Surabayagubeng.
Menurut dia, tarif KA Kahuripan untuk jarak 0-526 km sebesar Rp80.000/orang sedangkan lebih dari 526 km sebesar Rp84.000, tarif KA Bengawan untuk jarak 0-425 km sebesar Rp70.000/orang sedangkan lebih dari 425 km sebesar Rp74.000/orang.
Tarif KA Pasundan untuk jarak 0-519 km sebesar Rp88.000/orang sedangkan lebih dari 519 km sebesar Rp94.000/orang, dan tarif KA Gaya Baru Malam untuk jarak 0-615 km sebesar Rp98.000/orang sedangkan lebih dari 615 km sebesar Rp104.000/orang.
Hal itu berdasarkan surat dari Direktur Jenderal Perkeretaapian kepada Direktur Utama PT KAI (Persero), PM 31 Tahun 2018 berlaku mulai tanggal 1 Juli 2018.
Terkait dengan hal itu, dia mengatakan penumpang yang telah membeli tiket KA dengan tarif yang lebih tinggi berhak memperoleh pengembalian bea.
Menurut dia, pengembalian bea tersebut dilakukan di stasiun tujuan penumpang dengan menyerahkan "boarding pass" kepada petugas loket.
"Apabila bukti transaksi berupa e-boarding, maka diperlihatkan kepada petugas loket untuk diverifikasi. Petugas melakukan verifikasi boarding pass dan e-boarding disesuaikan dengan print out laporan penjualan KA pada aplikasi RTS [Rail Ticketing System], serta pastikan sesuai dan berhak atas pengembalian bea," katanya.
Ia mengatakan pengembalian bea dilakukan secara tunai dan batas maksimal pengambilan bea sampai dengan tiga hari setelah jadwal kedatangan KA.
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra