tirto.id - Motor merek Royal Enfield Classic 500 Limited Edition milik mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK) tidak tercatat di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Motor tersebut disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (10/3/2025) lalu, terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten.
"Belum atau tidak masuk dalam LHKPN saudara RK," kata Tessa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (25/4/2025).
Berdasarkan penelusuran, motor yang RK laporkan dalam LHKPN untuk masa akhir menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat, pada 29 Februari 2024, hanya tercatat lima buah motor.
Kelima motor tersebut, yaitu Royal Enfield Classic 500 2017 Battle Green, Honda Beat, Kawasaki W175, Honda CBR, dan Vespa Metic.
Sedangkan, motor Royal Enfield yang telah terparkir di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Cawang, Jakarta Timur, berwarna hitam, tak masuk dalam LHKPN.
Diketahui, usai berstatus barang sitaan, motor ini sempat dipinjamkan sementara kepada RK sebagai penguasa barang. Kemudian, KPK juga sempat menitipkan motor ini di wilayah kekuasaan Polda Jawa Barat, setelah itu baru dibawa ke Rupbasan.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka yaitu, Eks Dirut BJB, Yuddy Renaldi, Pimpinan Divisi Corsec BJB, Widi Hartoto, dan tiga orang pihak swasta pemilik agensi iklan yaitu, Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan R. Sophan Jaya Kusuma.
Kasus ini, bermula dari BJB yang merealisasikan Belanja Beban Promosi Umum dan Produk Bank yang dikelola oleh Divisi Corsec sebesar Rp409 miliar untuk biaya penayangan iklan di media TV, cetak, dan online via kerja sama dengan 6 agensi.
Namun, terdapat selisih uang dari yang diterima oleh agensi dengan yang dibayarkan ke media, yaitu senilai Rp222 miliar, yang ditaksir menjadi kerugian negara dalam kasus ini.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id





























