tirto.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memindahkan motor Royal Enfield milik mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil ke rumah penyimpanan barang sitaan negara (Rupbasan). Motor yang diduga didapat dari hasil korupsi Bank BJB itu kini sudah berada di Jakarta.
Informasi tersebut disampaikan Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika. “Sudah (dipindah ke Rupbasan). (Dibawa) hari ini,” ucap Tessa saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (24/4/2025).
Di sisi lain, Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyatakan bahwa pemanggilan Ridwan Kamil sendiri sepenuhnya menjadi wewenang penyidik. Dia enggan berandai-andai kapan pemanggilan itu akan dilayangkan.
“Kalau soal pemanggilan, saya menyerahkan sepenuhnya kewenangan itu kepada penyidik,” ujar Setyo.
Diketahui, dalam kasus ini penyidik KPK telah menggeledah Kantor BJB di Bandung, dan 10 lokasi lainnya. KPK juga telah menetapkan lima orang tersangka, yaitu eks Direktur Utama Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB), Yuddy Renaldy.
Kemudian, Pimpinan Divisi Corsec BJB, Widi Hartoto, dan tiga orang pihak swasta pemilik agensi iklan, yaitu Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan R. Sophan Jaya Kusuma.
Kasus ini bermula dari BJB yang merealisasikan Belanja Beban Promosi Umum dan Produk Bank yang dikelola oleh Divisi Corsec sebesar Rp409 miliar untuk biaya penayangan iklan di media TV, cetak, dan online via kerja sama dengan 6 agensi.
Namun, terdapat selisih uang dari yang diterima oleh agensi dengan yang dibayarkan ke media, yaitu senilai Rp222 miliar, yang ditaksir menjadi kerugian negara dalam kasus ini.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Abdul Aziz
Masuk tirto.id

































