tirto.id - Diduga karena cemburu, MR (39) menganiaya kekasihnya berinisial SK hingga tewas. Pria asal Bandar Lampung itu langsung menyerahkan diri ke polisi usai menghabisi nyawa wanita asal Kecamatan Panjang.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, mengatakan peristiwa pembunuhan tersebut terjadi di komplek Mess Gudang Bulog, Campang Raya, Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung, pada Senin (4/8/2025), sekitar pukul 16.30 WIB.
“Korban tiba di mess yang didiami oleh pelaku MR pada pukul 16.00 WIB, korban dan pelaku dalam hal ini berpacaran” kata Alfret saat konferensi pers, pada Selasa (5/8/2025).
Kapolresta menjelaskan bahwa sebelum peristiwa pembuhunan terjadi, sempat terjadi cekcok mulut antara korban dan pelaku. “Pelaku menduga korban berselingkuh atau memiliki pacar yang lain," katanya.
Situasi kemudian memanas, pelaku langsung mengambil celurit yang berada di dalam mess. Korban sempat melakukan perlawanan dan mencoba merebut celurit dari tangan pelaku hingga mengakibatkan jari-jari korban terluka.
"Pelaku kemudian menjambak rambut korban, lalu menggorok leher korban, dan korban meninggal di lokasi kejadian,” ujar Alfret.
Usai membunuh, lanjut Kapolresta, pelaku langsung pergi mengendarai sepeda motor dan menyerahkan diri ke Polsek Sukarame. "Untuk celuritnya dibuang pelaku dalam perjalanan menuju Polsek Sukarame, namun berhasil kita temukan,” ujar Kapolresta.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Faria Arista, menambahkan bahwa motif pelaku tega membunuh korban yang merupakan kekasihnya adalah karena cemburu.
“Motifnya adalah cemburu, di mana pelaku menuduh korban berselingkuh dengan laki-laki lain,” ujarnya.
Atas apa yang diperbuatnya, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan secara intensif guna memperdalam motif persitiwa terjadinya tindak pidana pembunuhan.
Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan atau Subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau hukuman penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun kurungan penjara.
Sebagai informasi, status pelaku MR adalah seorang duda dan korban SK adalah seorang janda. Keduanya, sudah lama menjalin hubungan asmara.
=====
Infokyai News. adalah akun IG City Info yang merupakan bagian dari #KolaborasiJangkarByTirto.
Penulis: Infokyai News
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id


































