Menuju konten utama

MK Tolak Permohonan Syarat Pendidikan Polisi Minimal S-1

MK menilai para pemohon tidak memiliki kerugian terhadap produk perundangan tersebut.

MK Tolak Permohonan Syarat Pendidikan Polisi Minimal S-1
Anggota kepolisian melakukan penjagaan jelang sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (26/6/2019). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/aww.

tirto.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materiil Pasal 21 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri), perihal syarat pendidikan bagi calon anggota kepolisian minimal sarjana strata satu (S-1).

"Perkara Nomor 133/PUU-XXIII/2025 tidak dapat diterima," kata Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo, membacakan amar putusan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Rabu (17/9/2025).

Hakim konstitusi, Enny Nurbaningsih, menyebut para pemohon yaitu Leon Maulana Mirza Pasha, dan Zidane Azharian Kemalpasha dinilai tidak memiliki kerugian terhadap produk perundangan tersebut.

“Meskipun Mahkamah berwenang dalam mengadili permohonan, namun karena para Pemohon perkara tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan, maka Mahkamah tidak mempertimbangkan permohonan para Pemohon lebih lanjut,” kata Enny.

Pasal tersebut mengatur bahwa untuk diangkat menjadi anggota Polri, seorang calon harus memenuhi syarat sekurang-kurangnya berpendidikan paling rendah SMA atau yang sederajat.

Menurut para pemohon, lulusan sekolah menengah atas (SMA) tidak membekali mereka dengan kerangka berpikir yuridis maupun pemahaman sistematis terhadap hukum.

Para pemohon menilai aturan perundangan tersebut mengabaikan korelasi esensial antara latar belakang pendidikan dengan kompetensi substantif yang diperlukan dalam menjalankan fungsi kepolisian secara profesional dan bertanggung jawab.

Fungsi kepolisian tidak lagi hanya bersifat fisik dan administratif, tetapi juga menuntut penguasaan keilmuan yang bersifat khusus, seperti ilmu hukum, kriminologi, psikologi, sosiologi, teknologi informasi, hingga komunikasi publik sebagaimana yang ditemukan dalam Pendidikan Sarjana Strata 1.

Para pemohon menilai bahwa aparat kepolisian merupakan penegak hukum sehingga memerlukan standar akademik yang memadai, seperti catur wangsa penegak hukum lainnya, jika pasal a quo tetap dipertahankan, maka akan bertentangan dengan Pasal 30 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945.

“Artinya persyaratan pendidikan minimal SMA, sulit untuk memastikan kompetensi yang diperlukan dalam menjalankan tugas kepolisian yang begitu kompleks,” kata kuasa hukum para pemohon, Ratu Eka Shaira pada Rabu (13/8/2025).

Baca juga artikel terkait UU POLRI atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Flash News
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Bayu Septianto