tirto.id - Mahkamah Konstitusi (MK) belum menentukan kapan akan melanjutkan sidang gugatan soal masa jabatan wakil presiden karena masih harus menyelesaikan sengketa Pilkada.
"Belum ada agenda lagi untuk perkara tersebut," kata Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri Fajar Laksono kepada Tirto, Selasa (7/8/2018).
Menurut Fajar, saat ini MK masih menangani perkara sengketa Pilkada Serentak 2018. Adapun pada 9-10 Agustus ini akan diselenggarakan pengucapan putusan dismissal (penentuan lanjut atau tidaknya sebuah perkara) untuk 43 perkara. Total ada 70 perkara sengketa pilkada yang masuk ke MK.
Untuk sidang gugatan soal masa jabatan wakil presiden ini sendiri terakhir baru masuk ke tahap sidang perbaikan permohonan.
"Panel Hakim akan melaporkan kepada pleno dalam RPH [Rapat Permusyawaratan Hakim] untuk memutuskan tindak lanjut terhadap perkara tersebut," kata Fajar pada Rabu (8/8/2018).
Sebelumnya Partai Perindo telah mengajukan uji materi Pasal 169 huruf n UU Pemilu ke MK. Sidang perdana uji materi itu juga telah digelar.
Pasal yang digugat Partai Perindo itu mengatur bahwa capres dan cawapres harus orang yang belum pernah menjadi presiden atau wapres sebanyak dua periode secara berturut-turut maupun tidak.
Perindo menguji materi beleid itu karena ingin mencalonkan Jusuf Kalla (JK) sebagai cawapres di Pemilu 2019 mendatang. Berdasarkan aturan yang ada sekarang, JK tak bisa lagi menjadi cawapres.
Waktu penyelesaian uji materi yang diajukan Perindo menjadi sorotan saat itu karena Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membuka masa pendaftaran capres dan cawapres. Pendaftaran itu berlangsung 4-10 Agustus 2018.
Pada uji materi itu, JK telah mengajukan diri sebagai pihak terkait. JK enggan menjawab kemungkinan dirinya kembali menjadi cawapres bila hasil uji materi keluar sebelum masa pendaftaran kandidat pilpres berakhir.
"Nanti kita lihat perkembangannya. Kita tidak ada yang bisa mengetahui cara pikiran MK. Itu kan pendapat masing-masing," ujarnya.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Yuliana Ratnasari