tirto.id - Wakil Presiden Jusuf Kalla dinilai tidak perlu mengajukan diri sebagai “pihak terkait” dalam gugatan syarat calon presiden dan calon wakil presiden yang diajukan Partai Perindo. Karena biar bagaimanapun, JK kemungkinan besar akan dipanggil ke persidangan.
"Nanti akan ada mekanismenya di hukum acara MK [Mahkamah Konstitusi], mekanismenya nanti itu majelis hakim yang menganggap Pak JK penting untuk diambil keterangannya, dia akan kirim surat," kata Pengamat Hukum Syamsudin Radjab di Jakarta Pusat (21/07/2018).
Selain itu, JK juga berpeluang dihadirkan ke dalam persidangan karena diminta oleh Partai Perindo selaku penggugat.
"Mungkin juga Perindo akan menyurati Pak JK agar bersedia jadi pihak di mana Perindo mengusulkan nama beliau kemudian diminta kesediannya menyatakan itu di persidangan atau diminta keterangannya," katanya.
Syamsudin menegaskan, apabila politisi senior Partai Golkar itu secara aktif mengajukan diri ke Mahkamah Konstitusi, maka hal tersebut justru mengurangi nilai-nilai ketokohannya. Pasalnya, JK akan dianggap terlalu ambisius mengejar jabatan Wakil Presiden yang ketiga kali.
Selain itu, menurutnya, langkah Jusuf Kalla yang mengajukan diri jadi pihak terkait juga bertentangan dengan pernyataan-pernyataannya di media.
"Misal demi kepentingan publik, kepentingan bangsa dan negara," katanya. "Kalau kepentingan publik kan tidak mungkin beliau yang ajukan diri, mestinya masyarakat dong yang minta dia hadir atau lembaga yang berwenang untuk itu," lanjutnya.
Sebelumnya kuasa hukum Jusuf Kalla, Irmanputra Sidin, Iqbal Tawakkal Pasaribu, dan kawan-kawan mendatangi Mahkamah Konstitusi, Jumat (20/07/2018). Wakil Presiden Jusuf Kalla mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Uji materi terhadap Pasal 169 huruf n UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu di Mahkamah Konstitusi ini sendiri diajukan oleh Partai Perindo. Pasal tersebut mengatur bahwa calon presiden dan calon wakil presiden bukan orang yang pernah duduk jadi presiden atau wakil presiden sebanyak 2 periode.
Frasa dua kali dalam masa jabatan yang sama dapat dimaknai sebagai jabatan berturut-turut maupun tidak berturut-turut walaupun masa jabatan kurang dari lima tahun. Sehingga Perindo meminta MK menyatakan bahwa kalimat tersebut dimaksudkan untuk masa jabatan yang berturut-turut.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Alexander Haryanto