tirto.id - Ketua DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Christophorus Taufiq mengaku terkejut, Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) hendak mengajukan diri jadi pihak terkait di gugatan soal syarat calon wakil presiden (cawapres).
"Kalau mengagetkan sih, mengagetkan," kata Taufiq di Jakarta Pusat (21/7/2018).
Menurut Taufiq, pihaknya terkejut karena JK tidak pernah mengeluarkan pernyataan yang mengindikasikan ia akan turut aktif berebut kursi calon wakil presiden.
"Sekarang kami melihatnya ambisi beliau sudah tidak seperti yang lalu untuk jadi wakil presiden," katanya.
Meski begitu, Taufiq masih belum mendapat keterangan pasti dari Jusuf Kalla sendiri soal wacana keterlibatan dirinya. Namun, Taufiq mengaku senang jika politikus senior partai Golkar tersebut mau mendukung gugatan ini.
Sebelumnya, kuasa hukum Jusuf Kalla Irmanputra Sidin, Iqbal Tawakkal Pasaribu, dan kawan-kawan mendatangi Mahkamah Konstitusi pada Jumat (20/7/2018).
Wakil Presiden Jusuf Kalla mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Uji materi terhadap Pasal 169 huruf n UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu di Mahkamah Konstitusi ini sendiri diajukan oleh Partai Perindo.
Pasal tersebut mengatur bahwa calon presiden dan calon wakil presiden bukan orang yang pernah duduk jadi presiden atau wakil presiden sebanyak 2 periode.
Frasa dua kali dalam masa jabatan yang sama dapat dimaknai sebagai jabatan berturut-turut maupun tidak berturut-turut walaupun masa jabatan kurang dari lima tahun. Sehingga Perindo meminta MK menyatakan bahwa kalimat tersebut dimaksudkan untuk masa jabatan yang berturut-turut.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Yandri Daniel Damaledo