Menuju konten utama

JK: Konstitusi Tak Ingin Presiden dan Wapres Seperti Era Orde Baru

JK menghargai orang atau kelompok yang kembali mengusulkan dirinya menjadi wakil presiden.

JK: Konstitusi Tak Ingin Presiden dan Wapres Seperti Era Orde Baru
Presiden Joko Widodo bersama Wakil Presiden Jusuf Kalla menyampaikan keterangan pers usai pertemuan tertutup di Kantor Wakil Presiden, Selasa (6/2/2018). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

tirto.id - Wakil Presiden (wapres) Jusuf Kalla (JK) berterimakasih jika ada orang atau kelompok yang menginginkan dirinya kembali menjadi wakil presiden. Namun hal itu menurutnya tidak bisa diperbolehkan oleh konstitusi. "Saya tentu tidak bisa memberikan komentar, saya berterima kasih atas usulan itu tapi akhirnya kembali kepada konstitusi," kata JK usai memberikan pengarahan dalam acara Rapat Pimpinan Nasional Institut Lembang 9 di Jakarta, Senin (26/2).

Pasal 7 UUD 1945 yang telah diamandemen menyebut Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan. Hal ini membatasi presiden dan wakil presiden hanya diperbolehkan memegang jabatan selama dua periode.

Baca juga: Survei Poltracking: JK Cawapres Terkuat, AHY-Anies-Gatot Bersaing

Saat memberikan arahan di acara Rapat Pimpinan Nasional Institut Lembang 9 JK juga sempat membahas hal serupa. Menurutnya larangan presiden dan wakil presiden menjabat lebih dari dua periode muncul karena tidak ingin terjadi masalah seperi di era Orde Baru. "Waktu orde baru pada saat itu, Pak Harto tanpa batas. Kita menghargai itu, menghargai konstitusi itu, walaupun memang ada debatnya ada argumentasi-argumentasi lain," ujar JK seperti dikutip dari Antara.

JK menjadi wapres mendampingi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada periode 2004-2009 dan menjadi wapres Presiden Joko Widodo periode 2014-2019. Politikus senior Partai Golkar ini mengatakan ia akan tetap mengabdi kepada bangsa dan negara meski tidak lagi menjadi wakil presiden. Fokus perhatiannya akan diarahkan pada isu pendidikan, sosial, ekonomi, keagamaan dan perdamaian.

JK juga sempat bercanda soal dirinya sebagai satu-satunya orang di Indonesia yang paling banyak mengikuti ajang pilpres. Hingga sekarang JK sudah tiga kali mengikuti ajang pilpres. "Dua kali menang dan satu kali kalah," katanya.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menilai ikut bersuara terkait polemik kemungkinan JK kembali mengikuti Pilpres 2019 Menurut Tjahjo, ketentuan syarat calon presiden dan calon wakil presiden dalam undang-undang bersifat multitafsir.

"Saya, secara lisan, sudah diskusi dengan Ketua KPU (Arief Budiman) dan tim kami di Kemendagri sudah mencoba menelaah karena pengertian dua kali, dua periode, itu berturut-turut atau tidak. Kalau perlu, minta fatwa MK karena kan menyangkut tata negara," kata Mendagri ditemui di kantornya, Senin (26/2/2018) siang.

Tjahjo menjelaskan, bunyi Pasal 7 UUD 1945 multitafsir karena tidak menjelaskan apakah larangan dua kali menjabat berlaku secara berturut-turut atau tidak.

"Saya kira tidak ada masalah karena ini abu-abu ya menurut saya, apakah pengertian dua kali masa jabatan itu berturut-turut atau bisa ada tenggat waktunya. Saya kira ini perlu duduk bersama, ini multitafsir, kan Pak JK ada tenggang waktunya," jelas Tjahjo seperti dikutip Antara.

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019 atau tulisan lainnya dari Muhammad Akbar Wijaya

tirto.id - Politik
Reporter: Muhammad Akbar Wijaya
Penulis: Muhammad Akbar Wijaya
Editor: Muhammad Akbar Wijaya