Menuju konten utama

Tjahjo Kumolo: Syarat Capres-Cawapres Dua Periode Multitafsir

Mendagri menilai syarat Cawapres selama dua periode multitafsir. Dalam konteks JK, ia tak menjabat wakil presiden dua periode tidak secara berturut-turut.

Tjahjo Kumolo: Syarat Capres-Cawapres Dua Periode Multitafsir
Presiden Joko Widodo berbincang dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla sebelum memimpin rapat terbatas tindak lanjut kebijakan satu peta di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (5/2/2018). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

tirto.id - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo angkat bicara dalam polemik soal kemungkinan Jusuf Kalla yang telah menjabat sebagai wapres selama dua periode maju lagi pada Pilpres 2019. Menurut Tjahjo, ketentuan syarat calon presiden dan calon wakil presiden dalam undang-undang bersifat multitafsir.

"Saya, secara lisan, sudah diskusi dengan Ketua KPU (Arief Budiman) dan tim kami di Kemendagri sudah mencoba menelaah karena pengertian dua kali, dua periode, itu berturut-turut atau tidak. Kalau perlu, minta fatwa MK karena kan menyangkut tata negara," kata Mendagri ditemui di kantornya, Senin (26/2/2018) siang.

Tjahjo menjelaskan, bunyi pasal UUD 1945 tersebut multitafsir karena mengandung pengertian seseorang yang pernah menjabat dua kali, apakah berturut-turut atau tidak, diperbolehkan maju kembali di jabatan yang sama.

"Saya kira tidak ada masalah karena ini abu-abu ya menurut saya, apakah pengertian dua kali masa jabatan itu berturut-turut atau bisa ada tenggat waktunya. Saya kira ini perlu duduk bersama, ini multitafsir, kan Pak JK ada tenggang waktunya," jelas Tjahjo seperti dikutip Antara.

Berbicara kepada pewarta di kawasan Tugu Tani, Jakarta, Senin ini, Wapres Jusuf Kalla enggan menanggapi rumor mengenai kemungkinan dirinya kembali menjadi cawapres di Pemilu 2019. Menurut JK, kemungkinan dirinya menjadi cawapres tertutup karena dilarang konstitusi.

Pasal 7 Undang-Undang Dasar 1945 mengatur bahwa “Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan."

Meski mengaku tak mau ikut pemilu lagi, JK memastikan dukungannya untuk Jokowi di 2019. Ia juga berpendapat, cawapres pilihan Jokowi harus bisa signifikan menyumbang suara bukan hanya bergantung pada elektabilitas sang presiden.

"Harus dikenal, baik, harus ada pemilihnya, ada kelompoknya," kata JK.

Mantan Ketua Umum Golkar itu pernah mengatakan hendak beraktivitas di kegiatan sosial atau kemanusiaan setelah masa jabatannya sebagai Wapres berakhir. Pengakuan itu disampaikan saat ia membuka acara Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) I Institut Lembang Sembilan.

"Ada yang mengusulkan saya ikut lagi [pemilu]. Saya berterima kasih, tapi mengkaji UUD tentu kita tak ingin lagi terjadi masa lalu waktu orba kala itu Pak Harto [berkuasa] tanpa batas ... Karena pengabdian tidak terbatas di pemerintahan," ujarnya.

JK sempat menjadi Wapres di masa pemerintahan Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) Periode 2004-2009. Setelah itu, ia menjadi capres berpasangan dengan Wiranto di Pemilu 2009 dan mengalami kekalahan. JK kembali menjadi cawapres di Pemilu 2014 berpasangan dengan Jokowi, dan berhasil menjadi wapres untuk kedua kalinya.

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019 atau tulisan lainnya dari Agung DH

tirto.id - Politik
Reporter: Lalu Rahadian
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH