Menuju konten utama

Mahfud MD Jelaskan Mengapa JK Tak Bisa Jadi Wapres Lagi

Mahfud mengatakan, jika melihat risalah amandemen milik MPR, maka JK memang tidak bisa lagi maju jadi cawapres.

Mahfud MD Jelaskan Mengapa JK Tak Bisa Jadi Wapres Lagi
Presiden Joko Widodo bersama Wakil Presiden Jusuf Kalla. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

tirto.id - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud M.D. menawarkan pendekatan historis dalam melihat polemik pencalonan kembali Jusuf Kalla sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2019. Ia menegaskan, jika melihat risalah amandemen milik Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), maka semua lebih jelas: bahwa JK memang tidak bisa lagi maju jadi cawapres.

Dalam risalah itu ditetapkan, masa jabatan presiden dan wakil presiden tak boleh lebih dari dua kali. Hal ini juga berlaku untuk JK karena yang bersangkutan sudah dua kali menjadi wapres, yakni pada 2004-2009 dan 2014-2019.

"Tidak peduli [masa jabatan itu] beraturan atau tidak," kata Mahfud dalam acara "Sosialisasi Peningkatan Pemahaman Hak Konstitusional Warga Negara bagi Wartawan Indonesia" di Bogor, Jawa Barat, Selasa (27/2/2018).

Mahfud mengatakan polemik pencalonan JK itu muncul karena argumen yang dibangun menggunakan pendekatan semantik atau semata-mata menafsirkan secara tekstual Pasal 7 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 hasil amandemen.

Pasal 7 UUD 1945 hasil amandemen berbunyi: "Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan." Sebelum diubah, Pasal tersebut berbunyi: "Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali."

Pasal hasil amandemen itu bisa jadi pembenaran bahwa presiden atau wakil presiden "dapat dipilih kembali" asalkan masa jabatannya tak berturut-turut.

Salah satu pejabat negara yang menafsirkan pasal itu adalah Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Bahkan, Politisi PDI Perjuangan ini mengatakan Pasal 7 UUD 1945 memang multitafsir karena tidak menjelaskan larangan dua kali menjabat berlaku berturut-turut atau tidak. "Saya kira ini perlu duduk bersama, ini multitafsir," kata Tjahjo pada Senin (26/2).

Namun, Mahfud menegaskan, selama pasal itu dilihat melalui pendekatan semantik, maka masalah pencalonan itu akan terus menjadi perdebatan. "Selama menafsir secara semantik terus bisa diperdebatkan," kata Mahfud yang pernah menjadi anggota Komisi II DPR tahun 2004-2008 ini.

Apabila ditarik ke ranah filosofis, kata Mahfud, maka pasal tersebut dibuat untuk membatasi kekuasaan. Semangat dari amandemen pasal itu adalah koreksi total atas Orde Baru yang memungkinkan seseorang menjabat sebagai presiden selama tiga dekade lebih.

"Substansi semua konstitusi di semua negara itu hanya dua: perlindungan HAM dan pembatasan kekuasaan. Pasal yang berkaitan dengan masa jabatan presiden-wakil presiden adalah bagian dari pembatasan kekuasaan itu," kata Mahfud.

Tanggapan Jusuf Kalla Soal Pencalonannya

Berbicara kepada pewarta di kawasan Tugu Tani, Jakarta, Senin kemarin, Wapres Jusuf Kalla enggan menanggapi rumor mengenai kemungkinan dirinya kembali menjadi cawapres di Pemilu 2019. Menurut JK, kemungkinan itu tertutup karena dilarang konstitusi.

Pasal 7 Undang-Undang Dasar 1945 mengatur bahwa “Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan."

"Ada yang mengusulkan saya ikut lagi [pemilu]. Saya berterima kasih, tapi mengkaji UUD tentu kita tak ingin lagi terjadi masa lalu waktu orba kala itu Pak Harto [berkuasa] tanpa batas ... Karena pengabdian tidak terbatas di pemerintahan," ujarnya.

Meski mengaku tak mau ikut pemilu lagi, JK memastikan dukungannya untuk Jokowi di 2019. Ia juga berpendapat, cawapres pilihan Jokowi harus bisa signifikan menyumbang suara bukan hanya bergantung pada elektabilitas sang presiden.

"Harus dikenal, baik, harus ada pemilihnya, ada kelompoknya," kata JK.

Mantan Ketua Umum Golkar itu pernah mengatakan hendak beraktivitas di kegiatan sosial atau kemanusiaan setelah masa jabatannya sebagai Wapres berakhir. Pengakuan itu disampaikan saat ia membuka acara Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) I Institut Lembang Sembilan.

JK sempat menjadi Wapres di masa pemerintahan Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) Periode 2004-2009. Setelah itu, ia menjadi capres berpasangan dengan Wiranto di Pemilu 2009 dan mengalami kekalahan. JK kembali menjadi cawapres di Pemilu 2014 berpasangan dengan Jokowi, dan berhasil menjadi wapres untuk kedua kalinya.

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019 atau tulisan lainnya dari Rio Apinino

tirto.id - Politik
Reporter: Rio Apinino
Penulis: Rio Apinino
Editor: Alexander Haryanto