Menuju konten utama

KPU Tak Siapkan TPS Khusus di Rutan KPK

Sebagai gantinya, petugas TPS sekitar Rutan KPK akan membawakan surat dan kotak suara untuk tahanan nyoblos.

KPU Tak Siapkan TPS Khusus di Rutan KPK
Juru bicara baru KPK Tessa Mahardika Sugiarto (kiri) bersama tim juru bicara baru KPK Budi Prasetyo (kanan) bersiap meninggalkan ruangan usai memberikan keterangan pers terkait pergantian juru bicara KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (7/6/2024). KPK resmi menunjuk Tessa Mahardika Sugiarto sebagai juru bicara baru di KPK menggantikan Ali Fikri serta menunjuk Budi Prasetyo sebagai tim juru bicara. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom.

tirto.id - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardhika, mengatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak menyiapkan Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus untuk para tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

Untuk memenuhi hak pilih para tahanan, petugas TPS sekitar rutan yang akan datang untuk membawakan surat dan kotak suara bagi tahanan yang berdomisili Jakarta.

"Tidak ada TPS khusus, tapi petugas dari TPS terdekat akan membawa kotak suaranya ke rutan," kata Tessa kepada Tirto, Selasa (26/11/2024).

Sementara itu, Tim Jubir KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa terdapat 10 tahanan yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Jakarta.

"Total 10 tahanan yang terdaftar sebagai DPT wilayah DKI," kata Budi kepada Tirto, Selasa (26/11/2024).

Diketahui, pemungutan suara Pilkada 2024 akan dilaksanakan pada Rabu (27/11/2024).

Sebagaimana tercantum dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 Tahun 2024, seluruh warga negara indonesia (WNI) yang berusia minimal 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin, memiliki hak untuk memilih. Kriteria ini, juga berlaku bagi narapidana selama hak politiknya tidak dicabut.

Kemudian, hak pilih bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang sedang menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan (lapas) atau rutan juga dijamin melalui Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, warga yang tergolong sebagai WBP mencakup narapidana, anak didik pemasyarakatan, dan klien pemasyarakatan.

Baca juga artikel terkait PILKADA 2024 atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fadrik Aziz Firdausi