tirto.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta menertibkan sebanyak 72.586 alat peraga kampanye (APK) dari tiga paslon cagub-cawagub Pilkada Jakarta 2024.
Bawaslu Jakarta melakukan penertiban bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta usai masa kampanye berakhir pada Minggu (24/11/2024) pukul 00.00 WIB.
"Laporan Satpol PP seluruh wilayah, data masuk jam 08.00 WIB, Senin (25/11/2024), total 72.586 APK [ditertibkan]," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jakarta, Benny Sabdo, dalam keterangan pers yang diterima Tirto, Senin (25/11/2024).
Merujuk data itu, APK paling banyak tersebar di wilayah Jakarta Selatan dengan total 18.228 APK. Lalu, disusul Jakarta Timur sebanyak 17.734 APK, Jakarta Barat 15.769 APK.
Di wilayah Jakarta Pusat, Bawaslu dan Satpol PP menertibkan sebanyak 12.160 APK, di Jakarta Utara sebanyak 7.742 APK, dan Kabupaten Kepulauan Seribu sebanyak 710 APK.
Berikut perincian APK yang ditertibkan Bawaslu dan Satpol PP berdasar jenisnya:
1. Spanduk: 26.874 lembar
2. Baliho: 5.685 lembar
3. Umbul-umbul: 1.329 lembar
4. Bendera: 4.702 lembar
5. Pamflet/Stiker: 15.381 lembar
6. Poster: 11.318 lembar
7. Lainnya: 7.297 lembar.
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Fadrik Aziz Firdausi