Menuju konten utama

KPK Sebut Isi Amplop Serangan Fajar Rohidin Rp20 Ribu-Rp100 Ribu

Tessa mengatakan, beberapa amplop sudah didistribusikan tetapi tidak diketahui siapa penerima amplop-amplop tersebut.

KPK Sebut Isi Amplop Serangan Fajar Rohidin Rp20 Ribu-Rp100 Ribu
Petugas menggiring Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (kanan) dan Sekda Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (tengah) menuju ruang konferensi pers penetapan dan penahanan tersangka operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Minggu (24/11/2024). ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan/tom.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut amplop serangan fajar milik Calon Gubernur Bengkulu sekaligus petahana, Rohidin Mersyah, telah dibagikan ke publik. KPK menyebut, nilai uang yang didistribusikan mencapai Rp20-100 ribu per amplop.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika mengatakan, penyidik masih menghitung jumlah dari amplop yang telah dibagikan dan yang hampir dibagikan tersebut.

"Isi amplopnya, informasi yang saya dapatkan bervariasi antara 100 ribu, 50 ribu, dan 20 ribu," kata Tessa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2024).

KPK, kata Tessa, belum mengetahui siapa penerima amplop-amplop tersebut. Namun, Tessa memastikan, sebagian amlop telah dibagikan sebelum sisanya disita oleh KPK.

"Belum ada informasi yang lengkap untuk siapa saja tetapi yang jelas memang diduga kuat amplop-amplop tersebut sebagian sudah ada yang didistribusi," ujarnya.

Kemudian, Tessa menerangkan, sebagian Amplop yang telah diamankan oleh KPK berkaitan dengan pencalonan kembali Rohidin dalam Pilkada 2024.

Selain itu, Tessa juga menyinggu soal pemanggilan dan memeriksaan terhadap calon Wakil Gubernur Rohidin pada Pilkada ini yaitu, Meriani.

"Ya, tentunya semua pihak yang mengetahui tentang peristiwa tersebut akan dimintai keterangan oleh penyidik," pungkasnya.

Diketahui, KPK menetapkan Rohidin sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait dengan pendanaan pada pencalonan di Pilkada 2024. Rohidin jadi tersangka h-3 sebelum hari pencoblosan Rabu (27/11/2024).

Rohidin disebut menerima uang sejumlah Rp1.405.750.000 lewat ajudannya yang dikumpulkan dari beberapa dinas Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk kepentingan pendanaan Pilkada 2024.

"KPK telah menemukan adanya bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu (24/11/2024).

Selain Rosidin, KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus ini yaitu, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri (IF) dan Ajudan Gubernur, Evriyansyah alias Anca (EV). Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring giat Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Sabtu (23/11/2024) malam.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher