Menuju konten utama

Soal Gugatan Syarat Cawapres, Jusuf Kalla: Tunggu Keputusan MK

Apabila MK mengabulkan gugatan tersebut, maka Jusuf Kalla bisa kembali maju sebagai cawapres.

Soal Gugatan Syarat Cawapres, Jusuf Kalla: Tunggu Keputusan MK
Wakil Presiden Jusuf Kalla. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

tirto.id - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengatakan bahwa dirinya sedang menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal uji materi pasal 169 huruf N Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang dilayangkan Partai Perindo.

Dalam gugatan uji materi pasal yang mengatur soal pembatasan syarat wakil presiden selama dua periode tersebut, posisi JK adalah sebagai pihak terkait. "Kita tunggu MK sajalah, jadi kita tunggu," kata Jusuf Kalla di Makasar, Sabtu (4/8/2018), seperti dikutip Antara.

Apabila MK mengabulkan gugatan tersebut, maka Jusuf Kalla dipastikan bisa kembali maju sebagai calon wakil presiden di Pilpres 2019.

Terkait dengan agenda pendaftaran capres dan cawapres nanti, JK mengaku belum mengetahui hal tersebut. Menurut dia, biasanya proses pendaftaran calon akan ramai saat menjelang berakhirnya proses pendaftaran capres dan cawapres.

"Ini 'kan saya di sini, saya belum tahu. Awal-awal pendaftaran mungkin belum ada, nanti jelang pendaftaran kemungkinan baru ramai," ungkapnya.

JK juga mengatakan saat ini dirinya belum membicarakan soal Pilpres 2019 bersama Presiden Joko Widodo. "Tiap hari saya komunikasi [dengan Jokowi] kalau soal komunikasi. Kalau soal pendaftaran pencalonan [capres-cawapres] belum kita bicarakan," ujar Wapres JK.

Sebelumnya, JK mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam uji materi pasal yang mengatur soal syarat wakil presiden, yang diajukan Partai Perindo. Pengajuan itu disampaikan JK ke MK melalui kuasa hukumnya Irmanputra Sidin, Jumat (20/7/2018).

Juru Bicara Wapres Husein Abdullah mengatakan, Jusuf Kalla sudah berkoordinasi dengan Jokowi terkait keputusannya menjadi pihak terkait dalam uji materi pasal tersebut.

Husein mengatakan, koordinasi pasti dilakukan sebab JK dan Jokowi merupakan satu kesatuan pemimpin di pemerintahan. Akan tetapi, Husein mengaku tidak tahu apakah sikap JK menjadi pihak terkait berdasarkan keinginannya sendiri atau atas permintaan Jokowi.

"Tapi yang pasti ada komunikasi antara Pak JK dengan Pak Jokowi [...] Tidak mungkin Pak JK bertindak sendiri tanpa berkoordinasi dengan presiden," kata Husein di Kantor Wapres RI, Jakarta, Senin (23/7/2018).

Ia juga menyebut, jika mau, JK bukan tidak mungkin menjadi penggugat UU Pemilu. Namun, niat itu tak dijalankan karena JK tak ingin ada kesan seolah dirinya berambisi ingin menjadi wapres lagi.

"Pak JK sebenarnya bisa saja menjadi penggugat, tapi dia berpikir jalan tengahnya itu paling bagus pihak terkait saja. Toh dengan itu pembuktian bisa dilakukan, kalau dia menggugat kesannya kan berambisi. Kalau ini kan untuk pembuktian hukum dulu," kata Husein.

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019

tirto.id - Politik
Sumber: antara
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto