tirto.id - Langkah politikus Golkar Rizal Mallarangeng yang secara tegas menolak posisi Jusuf Kalla dalam uji materi terkait masa jabatan wakil presiden dinilai dapat merugikan Airlangga Hartarto sebagai Ketua Umum Partai Golkar. Hal itu diutarakan pengamat politik dari Madjid Politika Yandi Hermawandi.
Salah satu hal yang merugikan itu, kata Yandi, akan menganggu keterpilihan Airlangga sebagai salah satu kandidat cawapres Jokowi di Pilpres 2019 mendatang.
"Manuver yang dilakukan Rizal sangat mungkin tidak disukai Jokowi karena dianggap kurang santun, apalagi sesama anggota Golkar," katanya kepada Antara, Rabu (25/7/2018).
Jusuf Kalla mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam uji materi syarat capres-cawapres yang diajukan Partai Perindo. Apabila Mahkamah Konstitusi (MK) menerima uji meteri tersebut, maka JK berpeluang kembali menjadi cawapres Jokowi.
Yandi menilai, langkah JK tersebut memang membuat para ketua umum partai koalisi Jokowi khawatir, terlebih bagi Airlangga Hartarto, dalam memperebutkan kursi cawapres.
Sehingga, Yandi menilai sikap Rizal Mallarangeng sebagai Wakil Koordinator Bidang Penggalangan Khusus DPP Partai Golkar yang menentang posisi JK dalam uji materi tersebut akan merugikan Airlangga.
"JK bukan lawan biasa bagi para ketua umum partai. Dengan pengalaman yang dimiliki, kemampuannya dalam berpolitik, khususnya kepiawaiannya di dalam membangun dialog dan andal di dalam mencari solusi masih dibutuhkan Jokowi," ungkapnya.
Yandi juga mengatakan, posisi Airlangga belum mampu menandingi JK, sebab sosok JK dinilai dekat dengan kalangan Islam, para pengusaha, kalangan sipil serta memiliki pengalaman pemerintahan lebih dari 20 tahun.
Sementara prestasi Airlangga sebagai Menteri Perindustrian, kata dia, belum dapat dibanggakan. Menurut Yandi, hal ini sangat berisiko bagi elektabilitas Jokowi.
Untuk diketahui, relawan Golkar Jokowi (Gojo) yang dipimpin Rizal Mallarangeng serta elemen relawan Jokowi lainnya menggelar pernyataan pers bersama menolak uji materi atas Pasal 169 huruf n, UU No 7/2017 tentang Pemilu terkait syarat calon wakil presiden.
Pasal 169 huruf n itu menyebutkan bahwa persyaratan menjadi calon presiden dan calon wapres adalah belum pernah menjabat sebagai presiden atau wapres selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto