Menuju konten utama

MK Minta Pemerintah Kaji Usia Pensiun Guru Jadi 65 Tahun

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyebutkan, produk hukum terkait perpanjangan usia guru hanya dapat dibuat oleh pihak eksekutif-legislatif.

MK Minta Pemerintah Kaji Usia Pensiun Guru Jadi 65 Tahun
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) bersama Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra (kedua kiri) dan anggota Majelis Hakim MK Enny Nurbaningsih (kiri), Arief Hidayat (kedua kanan) dan Daniel Yusmic (kanan) memimpin sidang putusan Pengujian Materiil Undang-Undang tentang Pilkada dan Pengujian Materiil Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi di Gedung MK, Jakarta, Rabu (30/7/2025). Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian pada perkara Pengujian Materil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, sedangkan pada perkara Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, Mahkamah menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima. ANTARA FOTO/Fauzan/foc.

tirto.id - Mahkamah Konstitusi (MK) meminta pemerintah agar melakukan kajian terkait usia pensiun guru yang diperpanjang dari 60 tahun menjadi 65 tahun. Hal ini tertuang dalam pertimbangan hukum uji materiil UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang tercatat dengan nomor perkara 99/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (30/10/2025).

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih berujar, seorang guru bernama Sri Hartono selaku pemohon perkara 99 menyatakan bahwa membatasi usia guru hingga 60 tahun akan menyebabkan demotivasi guru yang bakal berusia 60 tahun.

"Padahal menurut pemohon, secara fisik dan psikis guru di usia 60 tahun masih mampu untuk berkontribusi besar, terutama bagi guru dalam jabatan fungsional ahli utama," sebut Enny saat membacakan pertimbangan nomor perkara 99/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (30/10/2025).

"Terutama bagi guru dalam jabatan fungsional ahli utama, yang bukan hanya memiliki banyak pengalaman, tetapi juga memiliki keahlian untuk melakukan proses pembelajaran yang dirancang bukan hanya untuk dirinya sendiri, tetapi juga untuk guru lain," lanjut dia.

Kata Enny, guru berusia lanjut berkontribusi untuk diri sendiri, guru lain, serta peningkatan mutu pendidikan nasional. Oleh karena itu, MK menilai pemerintah perlu membuat kajian terkait jabatan guru agar dapat pensiun pada usia 65 tahun.

Di satu sisi, Enny menyebutkan, produk hukum terkait perpanjangan usia guru hanya dapat dibuat oleh pihak eksekutif-legislatif.

"Untuk itu menurut Mahkamah, penting bagi pemerintah melakukan kajian yang komprehensif mengenai jabatan fungsional guru pada jenjang jabatan ahli utama untuk mencapai batas usia pensiunnya menjadi 65 tahun," ucapnya.

"Dengan demikian, kebutuhan untuk perpanjangan batas usia pensiun bagi guru, terutama yang berada pada jenjang guru ahli utama hingga berusia 65 tahun merupakan ranah pembentuk undang-undang," sambung Enny.

Sementara itu, Ketua MK, Suhartoyo, menyebutkan Mahkamah menolak permohonan Sri Hartono untuk seluruhnya.

"Mengadili, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," sebut Suhartoyo saat membacakan putusan.

Adapun Sri Hartono dalam petitumnya meminta batas usia pensiun guru disamakan dengan batas usia dosen, yakni 70 tahun.

Baca juga artikel terkait PENSIUN atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Flash News
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Andrian Pratama Taher