tirto.id - Mahkamah Konstitusi (MK) meminta pemerintah agar melakukan kajian terkait usia pensiun guru yang diperpanjang dari 60 tahun menjadi 65 tahun. Hal ini tertuang dalam pertimbangan hukum uji materiil UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang tercatat dengan nomor perkara 99/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (30/10/2025).
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih berujar, seorang guru bernama Sri Hartono selaku pemohon perkara 99 menyatakan bahwa membatasi usia guru hingga 60 tahun akan menyebabkan demotivasi guru yang bakal berusia 60 tahun.
"Padahal menurut pemohon, secara fisik dan psikis guru di usia 60 tahun masih mampu untuk berkontribusi besar, terutama bagi guru dalam jabatan fungsional ahli utama," sebut Enny saat membacakan pertimbangan nomor perkara 99/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (30/10/2025).
"Terutama bagi guru dalam jabatan fungsional ahli utama, yang bukan hanya memiliki banyak pengalaman, tetapi juga memiliki keahlian untuk melakukan proses pembelajaran yang dirancang bukan hanya untuk dirinya sendiri, tetapi juga untuk guru lain," lanjut dia.
Kata Enny, guru berusia lanjut berkontribusi untuk diri sendiri, guru lain, serta peningkatan mutu pendidikan nasional. Oleh karena itu, MK menilai pemerintah perlu membuat kajian terkait jabatan guru agar dapat pensiun pada usia 65 tahun.
Di satu sisi, Enny menyebutkan, produk hukum terkait perpanjangan usia guru hanya dapat dibuat oleh pihak eksekutif-legislatif.
"Untuk itu menurut Mahkamah, penting bagi pemerintah melakukan kajian yang komprehensif mengenai jabatan fungsional guru pada jenjang jabatan ahli utama untuk mencapai batas usia pensiunnya menjadi 65 tahun," ucapnya.
"Dengan demikian, kebutuhan untuk perpanjangan batas usia pensiun bagi guru, terutama yang berada pada jenjang guru ahli utama hingga berusia 65 tahun merupakan ranah pembentuk undang-undang," sambung Enny.
Sementara itu, Ketua MK, Suhartoyo, menyebutkan Mahkamah menolak permohonan Sri Hartono untuk seluruhnya.
"Mengadili, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," sebut Suhartoyo saat membacakan putusan.
Adapun Sri Hartono dalam petitumnya meminta batas usia pensiun guru disamakan dengan batas usia dosen, yakni 70 tahun.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id

































