Menuju konten utama

MK Gelar Sidang Sengketa Hasil Pemilu, Gibran Siap Jadi Saksi

Terkait potensi dirinya menjadi saksi terlapor dalam sidang MK, Gibran menegaskan ia siap. "Nggih (siap jadi saksi), kita ikuti prosesnya aja,” ucapnya.

MK Gelar Sidang Sengketa Hasil Pemilu, Gibran Siap Jadi Saksi
Calon Wakil Presiden (Cawapres) dari Paslon nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka. tirto.id/Febri Nugroho

tirto.id - Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) telah bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (27/3/2024).

Dua kontestan Pilpres 2024, yakni pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud telah mendatangi MK untuk menghadiri sidang pemeriksaan pendahuluan.

Cawapres pemenang Pilpres 2024 versi KPU, Gibran Rakabuming Raka, angkat bicara menanggapi bergulirnya sidang tersebut.

Ditemui di kantor Wali Kota Solo, Gibran menegaskan bahwa dirinya akan tetap mengikuti proses hukum yang berjalan, termasuk laporan dugaan kecurangan yang diajukan oleh lawan-lawan politiknya ke MK.

“Ya, kita mengikuti proses yang ada aja," ujarnya.

Terkait adanya potensi dirinya menjadi saksi terlapor dalam sidang MK, Gibran menegaskan dirinya siap.

"Nggih (siap jadi saksi), kita ikuti prosesnya aja,” ucapnya Gibran.

Gugatan yang diajukan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar ihwal sengketa hasil Pilpres 2024 teregistrasi dengan nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024.

Pasangan nomor urut 1 ini meminta MK membatalkan hasil Pilpres 2024 yang ditetapkan KPU dan meminta Pilpres 2024 diulang kembali tanpa keikutsertaan Gibran sebagai cawapres pendamping Prabowo.

Sementara itu, gugatan yang teregistrasi dengan nomor 2/PHPU.PRES-XXII yang diajukan oleh pihak Ganjar-Mahfud berisi tentang permohonan agar palson nomor urut 2, Prabowo-Gibran, didiskualifikasi dan Pilpres 2024 minta diulang.

Baca juga artikel terkait SIDANG MK atau tulisan lainnya dari Febri Nugroho

tirto.id - Flash news
Kontributor: Febri Nugroho
Penulis: Febri Nugroho
Editor: Irfan Teguh Pribadi