tirto.id -
"Hari ini sidang MK dengan agenda pengucapan putusan/ketetapan untuk menentukan perkara yang dilanjutkan pemeriksaannya atau tidak," kata Juru Bicara MK Fajar Laksono dalam keterangan tertulis, Senin (22/7/2019).
Fajar mengatakan, semua pemohon dan para pihak dipanggil untuk pembacaan putusan, Senin (22/7/2019).
Apa bila sidang menyatakan sengketa dinyatakan tidak dilanjutkan, sidang akan selesai.
"Yang dilanjutkan, ya berarti sidang berikutnya mendengarkan keterangan saksi/ahli," kata Fajar.
Dalam sengketa Pileg 2019, MK memproses sekitar 260 perkara. Sidang perdana dimulai sejak Selasa, 9 Juli 2019. Para hakim pun menargetkan sidang sengketa Pileg 2019 bisa selesai selama 30 hari kerja.
Sidang pemeriksaan pendahuluan telah dimulai selama rentang waktu 9 Juli hingga 12 Juli lalu.
Kemudian sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dan bukti sejak 15 Juli lalu. Dalam agenda tersebut, KPU, pihak terkait, maupun Bawaslu telah memberikan keterangan terhadap gugatan yang diajukan.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Nur Hidayah Perwitasari