Menuju konten utama

Miryam Siap Dipanggil Pansus Hak Angket KPK di DPR

Mantan anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani mengaku siap datang jika dipanggil dalam rapat Pansus Hak Angket di gedung MPR/DPR Jakarta.

Miryam Siap Dipanggil Pansus Hak Angket KPK di DPR
Tersangka kasus dugaan memberi keterangan palsu dalam persidangan KTP-Elektronik Miryam S Haryani menggunakan rompi tahanan KPK dikawal petugas ketika keluar dari Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Senin (1/5) malam. ANTARA FOTO/Reno Esnir.

tirto.id - Mantan anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani mengaku siap datang jika dipanggil dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket di gedung MPR/DPR Jakarta.

"Kalau hanya dipanggil Pansus saya siap, kalau hanya dipanggil," kata Miryam seusai diperiksa KPK di gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/6/2017).

Terkait Hak Angket KPK yang digulirkan DPR saat ini, Miryam mengaku kemungkinan masalahnya tidak hanya sebatas yang dialami dirinya.

"Kan kalau Pansus tidak masalah saya saja, mungkin banyak masalah di situ," kata Miryam.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif menyatakan pihaknya tidak bermaksud untuk melecehkan lembaga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI karena menolak menghadirkan Miryam S Haryani dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket.

"KPK tidak pernah bermaksud untuk melecehkan lembaga DPR yang terhormat, KPK hanya mengutip beberapa pasal di Undang-Undang MD3 dan Undang-Undang KPK," kata Syarif di Jakarta, Selasa (20/6/2017).

Selain itu, kata dia, KPK mengingatkan bahwa tindakan memanggil tersangka atau tahanan yang sedang diperiksa KPK dapat diartikan "obstruction of justice".

"Karena proses hukum tidak boleh dicampuradukkan dengan proses politik yang proses dan substansinya dinilai oleh mayoritas pakar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara sebagai cacat hukum," ucap Syarif, seperti diberitakan Antara.

Usulan hak angket ini tercetus saat KPK melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III pada Rabu (19/4/2017) dini hari karena KPK menolak untuk membuka rekaman pemeriksaan mantan anggota Komisi II dari fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani di luar persidangan terkait kasus KTP Elektronik.

Pada sidang dugaan korupsi e-KTP pada 30 Maret 2017, penyidik KPK yang menangani kasus tersebut yaitu Novel Baswedan mengatakan bahwa Miryam ditekan oleh sejumlah anggota Komisi III untuk tidak mengakui fakta-fakta menerima dan membagikan uang dalam penganggaran e-KTP.

Nama-nama anggota Komisi III itu menurut penyidik KPK Novel Baswedan adalah Ketua Komisi III dari fraksi Golkar Bambang Soesatyo, Wakil Ketua Komisi III dari fraksi Gerindra Desmond Junaidi Mahesa, anggota Komisi III dari Fraksi Partai Hanura, Sarifuddin Suding, anggota Komisi III dari Fraksi PDI-Perjuangan Masinton Pasaribu dan satu orang lagi yang Novel lupa.

KPK telah menetapkan mantan anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani sebagai tersangka memberikan keterangan tidak benar pada persidangan perkara tindak pidana korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP) atas nama terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Miryam S Haryani disangkakan melanggar Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Hukum
Reporter: Maya Saputri
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri