tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan, Miftah Maulana, termasuk di antara yang belum melaporkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).
“Yang bersangkutan belum lapor,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Rabu (4/12/2024).
Budi menjelaskan bahwa sampai dengan 3 Desember 2024, Direktorat LHKPN KPK mencatat hanya enam utusan khusus/penasihat khusus/staf khusus yang melaporkan LHKPN. Sementara itu, sembilan orang belum melapor.
Lebih lanjut, Budi menyebutkan bahwa untuk setingkat menteri/kepala badan, baru 36 orang yang sudah melaporkan LHKPN. Masih ada 16 menteri/kepala badanyang belum melaporkan LHKPN.
Kemudian, Budi menyebut bahwa dari 57 wakil menteri/wakil kepala lembaga, baru 30 orang yang melaporkan LHKPN.
“Sehingga, secara keseluruhan dari total 124 Wajib Lapor dari Kabinet Merah Putih, 72 sudah lapor LHKPN-nya, dan 52 belum lapor. Artinya 58 persen Kabinet Merah Putih sudah melaporkan LHKPN-nya,” tutur dia.
Budi juga mengingatkan bahwa seluruh pejabat di Kabinet Merah Putih wajib melaporkan LHKP maksimal tiga bulan setelah pelantikan. Sementara itu, bagi yang sudah melaporkan, LHKPN-nya saat ini masih dalam proses verifikasi.
“Sebagian masih proses verifikasi. Sebagian lainnya ada yang masih melengkapi surat kuasa untuk kemudian bisa dipublikasikan,” ucap Budi.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fadrik Aziz Firdausi