Menuju konten utama

Miftah Maulana Termasuk Pejabat Negara yang Belum Lapor LHKPN

Miftah adalah salah satu dari 9 utusan khusus/penasihat khusus/staf khusus yang belum melaporkan LHKPN.

Miftah Maulana Termasuk Pejabat Negara yang Belum Lapor LHKPN
Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak (tengah) bersama juru bicara baru KPK Tessa Mahardika Sugiarto (kiri) dan tim juru bicara baru KPK Budi Prasetyo (kanan) memberikan keterangan pers terkait pergantian juru bicara KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (7/6/2024). KPK resmi menunjuk Tessa Mahardika Sugiarto sebagai juru bicara baru di KPK menggantikan Ali Fikri serta menunjuk Budi Prasetyo sebagai tim juru bicara. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan, Miftah Maulana, termasuk di antara yang belum melaporkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).

Yang bersangkutan belum lapor,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Rabu (4/12/2024).

Budi menjelaskan bahwa sampai dengan 3 Desember 2024, Direktorat LHKPN KPK mencatat hanya enam utusan khusus/penasihat khusus/staf khusus yang melaporkan LHKPN. Sementara itu, sembilan orang belum melapor.

Lebih lanjut, Budi menyebutkan bahwa untuk setingkat menteri/kepala badan, baru 36 orang yang sudah melaporkan LHKPN. Masih ada 16 menteri/kepala badanyang belum melaporkan LHKPN.

Kemudian, Budi menyebut bahwa dari 57 wakil menteri/wakil kepala lembaga, baru 30 orang yang melaporkan LHKPN.

Sehingga, secara keseluruhan dari total 124 Wajib Lapor dari Kabinet Merah Putih, 72 sudah lapor LHKPN-nya, dan 52 belum lapor. Artinya 58 persen Kabinet Merah Putih sudah melaporkan LHKPN-nya,” tutur dia.

Budi juga mengingatkan bahwa seluruh pejabat di Kabinet Merah Putih wajib melaporkan LHKP maksimal tiga bulan setelah pelantikan. Sementara itu, bagi yang sudah melaporkan, LHKPN-nya saat ini masih dalam proses verifikasi.

Sebagian masih proses verifikasi. Sebagian lainnya ada yang masih melengkapi surat kuasa untuk kemudian bisa dipublikasikan,” ucap Budi.

Baca juga artikel terkait KABINET PRABOWO-GIBRAN atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Politik
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fadrik Aziz Firdausi