Menuju konten utama

Menteri Susi: PBB Harus Tegakkan Hukum Kelautan

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti berpendapat upaya melindungi perairan Indonesia dari kejahatan pencurian ikan dan penyelundupan akan lebih mudah bila PBB menegakkan hukum kelautan.

Menteri Susi: PBB Harus Tegakkan Hukum Kelautan
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dan Rektor Universitas Airlangga Moh. Nasih memberikan orasi ilmiah di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga Surabaya, Jawa Timur, Jumat (11/8/2017). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat.

tirto.id - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyatakan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) harus segera menerbitkan hukum kelautan (rights of ocean) yang melindungi potensi kelautan setiap negara di seluruh dunia.

"Karena illegal fishing sudah menjadi musuh global. Tak cuma musuh kita saja," ujar Susi saat menyampaikan orasi bertopik "Pembangunan Ekonomi Maritim" di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, pada Jumat (11/8/2017).

Dia menyatakan, sudah menyampaikan usulannya itu saat beberapa waktu lalu diundang ke Markas PBB di New York, Amerika Serikat.

"Terlebih 71 persen dari bagian dunia adalah laut. Kalau tidak ada yang melindunginya, akan rusak bumi ini," kata dia.

Sebagaimana dilansir Antara, Susi menjelaskan kegiatan penangkapan ikan secara tidak sah atau illegal fishing selama ini tak hanya berbentuk pencurian ikan.

Kejahatan ini sering disertai kegiatan penyelundupan berbagai jenis barang lainnya. Penyelundupan narkoba, kata dia, merupakan yang paling gawat.

"Ada penyelundupan manusia, narkoba dan banyak malpraktik lainnya. Bahkan, penyelundupan senjata yang digunakan oleh pemberontak-pemberontak di berbagai daerah, seperti Poso itu datangnya juga dari laut," kata Susi.

Susi melanjutkan, "Sedikitnya lima ton narkoba diselundupkan lewat jalur laut setiap minggunya ke Indonesia. Yang paling mahal adalah generasi muda kita hilang karena menjadi pengguna narkoba."

Di Indonesia, menurut dia, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 44 tahun 2016, yang mengatur bisnis perikanan tertutup untuk investasi asing, baik kapalnya, orangnya, maupun modalnya. Bisnis perikanan harus 100 persen milik Warga Negara Indonesia (WNI).

Namun, Susi mengimbuhkan, kebijakan tersebut belum cukup karena masih banyak kapal-kapal asing berukuran besar melakukan penangkapan ikan secara tidak sah di wilayah perairan Indonesia, merusak ekosistem laut dan menggunakan rumpon di laut lepas.

Karena itu, Susi berpendapat, harus ada institusi yang mengatur jarak pencarian ikan antar negara. Pihak yang berwenang mengeluarkan kebijakan seperti itu adalah PBB.

Baca juga artikel terkait PENCURIAN IKAN

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom