Menuju konten utama

Menteri PPPA Harap Suami Dokter Qory Dihukum Sesuai UU PKDRT

Menteri PPPA, Bintang Puspayoga, prihatin atas kejadian dan kondisi yang menimpa dokter Qory yang terungkap mengalami KDRT berulang sejak lama.

Menteri PPPA Harap Suami Dokter Qory Dihukum Sesuai UU PKDRT
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak I Gusti Ayu Bintang Darmawati Puspayoga memberikan pemaparan saat sesi pleno kedua G20 EMPOWER di Yogyakarta, Rabu (18/05/2022). ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/wsj.

tirto.id - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga berharap suami dokter Qory, Willy Sulistio tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) bisa dijerat sanksi hukum penjara lima tahun. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).

"Saya berharap pelaku mendapatkan sanksi sesuai UU PKDRT sesuai Pasal 44 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman penjara 5 tahun atau denda paling banyak 15 juta rupiah," kata Bintang dikutip dari keterangan tertulis, Senin (20/11/2023).

Dia juga mengapresiasi dokter Qory yang telah berani melepaskan diri dari pelaku KDRT. Tidak hanya itu, dia juga prihatin atas kejadian dan kondisi yang menimpa Qory yang terungkap mengalami kekerasan berulang sejak lama.

"Kasus dr.Qory, korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang viral di media sosial menjadi alarm untuk masyarakat bahwa KDRT, khususnya yang menimpa perempuan bukan aib dari keluarga sehingga korban harus berani melapor," ungkap Bintang.

Bintang menuturkan tindakan KDRT bukan urusan rumah tangga, tetapi menjadi urusan negara. Hal itu dibuktikan dengan keberadaan Undang-Undang Pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) dituangkan dalam lembaran negara pada 22 September 2004.

Berdasarkan koordinasi antara KemenPPPA dan P2TP2A Kabupaten Bogor, saat ini Qory beserta anak-anaknya mendapatkan pendampingan dari tim P2TP2A Kabupaten Bogor. Mereka juga sudah mendapatkan tempat yang aman.

Tim P2TP2A Kabupaten Bogor juga telah melakukan pendampingan psikologis, pendampingan pemeriksaan kesehatan, dan visum di RSUD Cibinong. Pendampingan terhadap korban juga dilakukan saat dilakukan pemeriksaan di kepolisian (LP dan BAP).

"Rencananya korban juga akan menjalani rangkaian pemeriksaan oleh psikiater,” beber Bintang.

Baca juga artikel terkait DR QORY atau tulisan lainnya dari Iftinavia Pradinantia

tirto.id - Flash news
Reporter: Iftinavia Pradinantia
Penulis: Iftinavia Pradinantia
Editor: Intan Umbari Prihatin