Menuju konten utama

Menteri LH Minta Gubernur Banten Atasi Masalah Sampah di Tangsel

Pemerintah pusat membuka opsi pengalihan pengelolaan sampah di Tangerang Selatan ke wilayah lain, salah satunya ke Kota Serang.

Menteri LH Minta Gubernur Banten Atasi Masalah Sampah di Tangsel
Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq & Walikota Tangsel Benyamin Davnie di Puspemkot Tangsel Seusai Membahas Persoalan Sampah. Foto /Jupri Nugroho
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq, mengatakan persoalan sampah di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) telah memasuki fase darurat, menyusul keterbatasan daya tampung Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Cipeucang yang jauh di bawah volume produksi sampah harian.

Hanif menyebut TPA Cipeucang hanya mampu menampung sekitar 400 ton sampah per hari, sementara produksi sampah di Tangsel mencapai 1.100 ton per hari. Artinya, terdapat lebih dari 600 ton sampah per hari yang tidak tertangani dan berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan serta kesehatan masyarakat.

Kondisi tersebut, menurut Hanif, menuntut intervensi langsung Gubernur Banten, Andra Soni, terutama dalam memfasilitasi kerja sama antar daerah sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

“Berdasarkan surat dari Pak Wali Kota, kami akan berkomunikasi lebih langsung dengan Pak Gubernur Banten untuk membantu masa darurat sampah ini,” kata Hanif saat ditemui di Kantor Wali Kota Tangsel, Senin (22/12/2025).

Sebagai solusi sementara, pemerintah pusat membuka opsi pengalihan pengelolaan sampah ke wilayah lain, salah satunya ke Kota Serang, sambil menunggu penanganan substansial di TPA Cipeucang selesai dilakukan.

“Ini bersifat sementara sampai penanganan substansinya di Cipeucang selesai. Karena itu, kami akan meminta peran aktif Gubernur untuk membantu kerja sama antar kabupaten dan kota,” jelasnya.

Namun demikian, Hanif menegaskan bahwa situasi darurat tidak menghapus tanggung jawab hukum pemerintah daerah. Kementerian Lingkungan Hidup bahkan akan menerjunkan tim Penegakan Hukum (Gakkum) untuk mencermati pengelolaan sampah di TPA Cipeucang.

“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, pengelolaan sampah menjadi tanggung jawab kepala daerah. Di pasal 40 terdapat ancaman pidana minimal empat tahun. Hukum tidak bisa dikesampingkan meskipun kita berteman,” tegasnya.

Ia memastikan KLH akan terus melakukan pengawasan intensif agar penanganan darurat sampah di Tangsel tidak menimbulkan kerusakan lingkungan maupun ancaman kesehatan bagi warga.

“Saya akan monitor terus hari-hari ini. Tim dari KLH akan terus memantau. Tidak boleh penanganan sampah ini justru mengorbankan lingkungan dan kesehatan masyarakat,” ujarnya.

Meski memberi peringatan keras, Hanif tetap menyampaikan keyakinannya terhadap langkah-langkah yang telah dilakukan Pemerintah Kota Tangerang Selatan.

“Saya yakin kerja keras Pak Wali Kota akan bisa menuntaskan persoalan ini. Selama ini sudah ada penanganan serius di TPA,” pungkasnya.

Baca juga artikel terkait POLEMIK SAMPAH atau tulisan lainnya dari Tangsel_Update

tirto.id - Flash News
Kontributor: Tangsel_Update
Penulis: Tangsel_Update
Editor: Bayu Septianto