Menuju konten utama

Menteri Jadi Caleg 2019, Wapres JK: Bisa Ganggu Kinerja Kabinet

"Ya tentu waktunya, karena masa kampanye, pasti mengganggu waktu bekerja. Pasti itu, karena menurut KPU (Komisi Pemilihan Umum) cukup cuti saja," kata Jusuf Kalla.

Menteri Jadi Caleg 2019, Wapres JK: Bisa Ganggu Kinerja Kabinet
Wakil Presiden Jusuf Kalla. tirto.id/Lalu Rahadian

tirto.id - Menteri-menteri yang mencalonkan diri sebagai anggota DPR dapat mengganggu kinerja Kabinet Kerja. Menurut

Wakil Presiden Jusuf Kalla, terganggunya kinerja sang menteri lantaran ijin cuti kampanye Pemilihan Umum Legilsatif 2019.

"Ya tentu waktunya, karena masa kampanye, pasti mengganggu waktu bekerja. Pasti itu, karena menurut KPU (Komisi Pemilihan Umum) cukup cuti saja," kata Jusuf Kalla di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Selasa (17/7/2018).

Wapres JK mengaku belum mengetahui menteri siapa saja yang ingin mencalonkan diri dalam Pileg 2019. Karena, menurut JK, biasanya izin tersebut dilakukan para menteri langsung kepada Presiden Joko Widodo.

"Kita lihat hari ini, karena kalau sudah lihat pendaftaran hari ini kan diketahui siapa-siapa yang mendaftar. Saya tidak tahu kalau ke Presiden, tapi biasanya izinnya kan ke Presiden," tambahnya.

Dengan adanya menteri yang ijin cuti kampanye Pileg 2019, Wapres JK mengatakan kinerja kementerian tetap dapat dijalankan melalui sekretaris jenderal dan direktur jenderal di lingkungan kementerian tersebut.

Wapres JK pun mengatakan tidak perlu dilakukan perombakan kabinet atau reshuffle untuk mengisi kekosongan jabatan menteri selama cuti kampanye.

"Tanggung (kalau) mau reshuffle, tinggal setahun (periode), tanggung," katanya.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, kampanye pemilu yang mengikutsertakan presiden, wapres, menteri, dan kepala daerah harus menjalani cuti di luar tanggungan negara, dan tidak boleh menggunakan fasilitas dalam jabatannya kecuali pengamanan yang sifatnya melekat.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2019, masa kampanye calon anggota DPR, DPD dan DPRD dilakukan bersamaan dengan kampanye capres-cawapres; yakni mulai 23 September mendatang hingga 13 April 2019.

Sementara itu, KPU menerima berkas pendaftaran caleg untuk Pemilu 2019 hingga Selasa, pukul 24:00 WIB. KPU RI juga telah menyiapkan 16 tim untuk memeriksa berkas dari 16 partai politik peserta pemilu 2019.

Baca juga artikel terkait PILEG 2019

tirto.id - Politik
Sumber: antara
Penulis: Yantina Debora
Editor: Yantina Debora