tirto.id - Menteri Sosial (Mensos) Khofifah Indar Parawansa mengaku telah menerima sembilan nama tokoh yang berasal dari delapan provinsi untuk diusulkan menerima gelar pahlawan nasional pada 2017.
"Hari ini saya sudah menerima laporan hasil pembahasan Tim Peneliti Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP) terhadap usulan sembilan calon pahlawan nasional tersebut," kata Khofifah di Jakarta, Rabu (18/10/2017).
Meski tak merinci kesembilan nama itu, namun Mensos mengatakan bahwa usulan itu telah sesuai dengan undang-undang nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
Dalam membahas usulan pahlawan nasional itu, Kemensos dibantu oleh TP2GP. Nantinya, hasil pembahasan TP2GP tersebut akan diteruskan kepada Presiden Joko Widodo melalui Dewan Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan.
TP2GP sendiri terdiri dari 13 orang yang beranggotakan dari unsur TNI, Polri, Perpustakaan Nasional, Kementerian Sekretariat Negara dan Sejarawan.
Selain kesembilan nama itu, Kemensos juga akan menyampaikan kembali beberapa nama tokoh yang telah ditelaah oleh Tim Peneliti Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP) dan dinyatakan memenuhi syarat sebagai pahlawan nasional, mereka adalah KH. Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, Lafran Pane, dan lain sebagainya.
"Gelar pahlawan nanti yang menentukan Presiden Jokowi. Sementara penganugerahannya akan dilakukan sebagai rangkaian Hari Pahlawan 10 November," kata Khofifah seperti dikutip dari Antara.
Khofifah mengatakan bahwa Pahlawan nasional adalah gelar yang dianugerahkan pemerintah kepada Warga Negara Indonesia (WNI) yang semasa hidupnya melakukan tindak kepahlawanan dan berjasa luar biasa bagi kepentingan bangsa dan negara yang semasa hidupnya tanpa cela .
"Mereka yang menyandang gelar pahlawan nasional tidak hanya yang berjasa di medan perang tapi juga di bidang lain yang gaung dan manfaatnya dirasakan secara nasional," jelasnya.
Hingga kini pemerintah telah menganugerahkan 169 gelar Pahlawan Nasional bagi mereka yang dianggap telah berjuang dan berjasa kepada bangsa dan negara.
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto