tirto.id - Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, mengakui ada perbedaan pemahaman oleh kementerian dan lembaga terkait Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 ihwal efisiensi anggaran.
"Tetapi memahami masih agak berbeda begitu, loh, menurut saya sih wajar, ya, kita, kan, proses," kata Prasetyo di Kompleks Parlemen, Jumat (14/2/2025).
Prasetyo menjelaskan ketidakpahaman antarmenteri dan kepala lembaga tersebut terus ditangani dengan penjelasan yang terus diberikan. Salah satunya, penjelasan Menteri Keuangan, Sri Mulyani, yang mengatakan Kartu Indonesia Pintar (KIP) tidak mengalami pemotongan imbas efisiensi tersebut.
"Terus kita berikan penjelasan, kan, seperti yang sekarang terjadi lagi ini, yang ramai diviralkan adalah KIP tidak ada lagi, enggak begitu, makanya penting untuk kita berikan (penjelasan)," ucap Prasetyo.
Dia memandang wajar karena kebijakan efisiensi, pertama kali dalam periode kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto. Prasetyo membantah jika dinamika dan dialektika yang terjadi di ruang publik saat ini karena salah tafsir antar kementerian dan lembaga.
"Ini, kan, baru pertama kali kita lakukan, kebijakan efisiensi ini, semangat dari bapak presiden, tentunya bukan salah tafsir," kata Prasetyo.
Sebelumnya, Menkeu, Sri Mulyani, menegaskan kebijakan efisiensi anggaran yang diberlakukan untuk operasional pendidikan perguruan tinggi, tidak boleh menyasar pada uang kuliah tunggal (UKT).
“Langkah ini tidak boleh, saya ulangi, tidak boleh mempengaruhi keputusan perguruan tinggi mengenai Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang dalam hal ini baru akan dilakukan untuk tahun ajaran baru tahun 2025-2026 yaitu nanti pada bulan Juni atau Juli,” tegas Sri Mulyani dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Jumat (14/2/2025).
Dia menyebutkan operasional pendidikan perguruan tinggi yang terdampak efisiensi, hanya perjalanan dinas, seminar, alat tulis kantor (ATK), peringatan dan perayaan, serta kegiatan seremonial.
“Langkah ini tidak boleh memengaruhi keputusan perguruan tinggi mengenai UKT,” ucap Sri Mulyani.
Dia menambahkan pemerintah akan terus mendalami secara detail agar anggaran operasional perguruan tinggi tidak terdampak.
“Sehingga tetap dapat menyelenggarakan tugas pendidikan tinggi dan pelayanan masyarakat sesuai amanah perguruan tinggi,” tukas Sri Mulyani.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama