tirto.id - Pemerintah meminta Perguruan Tinggi Negeri (PTN) untuk memprioritaskan siswa yang kurang mampu membayar biaya pendidikan dalam penerimaan mahasiwa baru.
"Kami meminta PTN untuk memperhatikan siswa-siswa yang tidak mampu, jangan sampai mereka terabaikan," ujar Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir di Jakarta, dilansir dari Antara, Jumat (13/1/2017).
Lebih lanjut Nasir mengatakan, siswa yang tidak mampu membayar biaya pendidikannya akan dibiayai negara melalui program Bidikmisi.
Ia juga menyatakan bahwa pada 2017, pihak Kemristekdikti telah menambah kuota beasiswa dari 75.000 menjadi 90.000 beasiswa.
Oleh karena itu, dia meminta agar calon mahasiswa yang berasal dari keluarga tidak mampu untuk mendaftarkan diri pada program Bidikmisi melalui laman: http://belmawa.ristekdikti.go.id/bidikmisi.
Pada tahun ini, pemerintah juga meningkatkan biaya hidup penerima beasiswa Bidikmisi dari Rp600.000 per bulan menjadi Rp650.000 per bulan.
Seleksi masuk perguruan tinggi negeri telah resmi dibuka. Seleksinya dilakukan melalui tiga cara yakni Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN), Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) dan Seleksi Mandiri.
SNMPTN merupakan jalur seleksi masuk perguruan tinggi negeri berdasarkan nilai rapor dan prestasi akademik. Sementara SBMPTN berdasarkan nilai hasil ujian dan seleksi mandiri merupakan ujian yang diselenggarakan universitas.
"Penerimaan SNMPTN dan SBMPTN harus bisa merata untuk anak-anak Indonesia. Baik dari Papua sampai Aceh,” kata dia.
Selain itu, Nasir juga meminta untuk memperhatikan siswa-siswa yang berasal dari daerah tertinggal, terluar dan terdepan. Terutama dalam hal sambungan internetnya.
"Kami minta pada panitia untuk meningkatkan mutunya, sehingga mahasiswa dari seluruh penjuru Indonesia bisa mendaftar," kata dia.
Pada tahun ini, penerimaan mahasiswa baru berdasarkan sistem kuota. Sistem kuota yang dimaksud adalah SNMPTN paling sedikit 30 persen, SBMPTN paling sedikit 30 persen dan seleksi mandiri paling banyak 30 persen.
Kemristekdikti juga memberikan kewenangan kepada pihak universitas untuk menentukan persentase kuotanya.
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto